PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) adalah salah satu instrumen pengukur kinerja pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Parepare dengan metode survey yang mencapture respons dari pengguna layanan di Kantor Pertanahan Kota Parepare.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo ST mengatakan, untuk Agustus 2024, hasil survei sama dengan Juli 2024 yang menyatakan predikat kepuasan masyarakat di predikat A. Predikat A juga untuk Indeks Persepsi Korupsi.
"Kami terima kasih atas penilaian yang telah diberikan untuk survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Satu penilain berarti banyak bagi perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan kami.," ujarnya.
Ia meminta masukan dan penilaian untuk Kantor Pertanahan, agar terus dilakukan evaluasi untuk peningkatan layanan secara berkala berdasar masukan dari pengguna layanan pertanahan.
"Laporkan penyimpangan pada layanan kami, melihat indikasi tindakan gratifikasi yang melibatkan petugas kami, laprkan pada lapor.go.id, hotline & whatsapp chat 0821 8984 2310 atau kanal pengaduan lainnya. Akses di https://kot-parepare.atrbpn.go.id/, identitas Anda kami rahasiakan," harapnya.
Ia meminta agar terus mendukung Kantor Pertanahan Kota Parepare dalam transformasi digital, mewujudkan layanan berstandard dunia dan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dalam pembangunan zona integritas. (*)