PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Parepare mengambil langkah tegas dalam menghadapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua orang pegawainya.
Pimpinan Cabang BRI Parepare, Derry Ariadi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari investigasi internal BRI sendiri.
"BRI melalui Kantor Cabang Parepare langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang, yaitu Polres Parepare, yang kemudian diteruskan ke Kejaksaan Negeri Parepare," ujar Derry dalam keterangan resminya, Rabu 18 September 2024.
Derry menambahkan bahwa BRI telah memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pelaku. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen BRI terhadap kebijakan zero tolerance to fraud yang telah digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.
"Transformasi digital dan culture yang dijalankan BRI merupakan landasan bagi kami untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman. Hal ini penting untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah," jelasnya.
Pihak BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut sepenuhnya melalui ranah hukum. Derry juga menyampaikan apresiasi kepada pihak berwenang atau aparat penegak hukum (APH) dalam penegakan hukum dalam proses laporan BRI sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
"BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya," tegas Derry.
Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi terjadi di dua unit BRI di Parepare, yaitu BRI Unit Lakessi dan BRI Unit Ujung. Pihak BRI Parepare memastikan bahwa kejadian ini tidak akan mempengaruhi layanan perbankan kepada nasabah secara keseluruhan.
Langkah tegas yang diambil BRI Parepare ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh karyawan perbankan untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bekerja.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare menahan empat tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di dua Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Parepare.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Parepare dengan rencana pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar sebelum masa penahanan berakhir.
Penahanan dilakukan setelah Polres Parepare menyerahkan hasil penyidikan pada tahap kedua kepada Kejari Parepare. Dan Kejaksaan melakukan penelitian barang bukti pada tahap dua dalam perakara tindak pidana korupsi. (*)