Bawaslu Parepare: Paslon Jangan Langgar Regulasi Kampanye

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Masa kampanye Pilkada Parepare untuk keempat pasangan calon sudah bergulir sejak tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Waktu kampanye cukup panjang, 60 hari.

Karena itu, Bawaslu Parepare sebagai pengawas menyampaikan peringatan kepada pasangan calon dan tim pemenangan agar mematuhi aturan yang berlaku.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

“Kami akan melakukan pengawasan secara melekat, baik dalam kampanye terbatas maupun terbuka untuk umum,” ungkap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Parepare, Susilawati, Jumat, 27 September 2024.

Pengawasan yang dilakukan akan berfokus pada mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain:

Larangan terhadap isu sensitif: Kegiatan kampanye dilarang membahas dasar negara Pancasila dan UUD 1945, serta saling menghina antar individu atau kelompok berdasarkan suku, ras, agama (SARA) dan lainnya. Tindakan menghasut, fitnah, dan adu domba juga dilarang.

Larangan kekerasan: Tindakan kekerasan atau ancaman antar pendukung dilarang keras, serta tidak diperbolehkan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK), yang dapat berujung pada konsekuensi pidana.

Penggunaan fasilitas publik: Dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye. Tempat ibadah dan pendidikan juga tidak boleh digunakan, kecuali untuk perguruan tinggi yang diizinkan pada hari Sabtu dan Minggu, dengan catatan tidak mengganggu keamanan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parepare, Fadly Azis menegaskan pentingnya ketaatan terhadap regulasi tahapan kampanye, khususnya mengenai pemasangan APK di lokasi yang diperbolehkan.

Ia juga mengingatkan keempat paslon dan timnya untuk mematuhi aturan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 agar tidak ada pihak yang menyalahkan Bawaslu atau KPU.

“Untuk pelarangan pemasangan APK, kewenangan berada pada KPU yang memutuskan lokasi pemasangan. Kami mengingatkan agar semua pihak tetap menjaga ketertiban selama kampanye hingga pemilu berlangsung,” tegasnya.

Ia juga menekankan agar para peserta Pilkada menghindari praktik money politic, black campaign, dan segala tindakan yang dapat merugikan pihak lain.

“Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan demi menjaga keamanan, kedamaian, dan kondusivitas di Kota Parepare,” tandasnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version