PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare mengimbau calon kepala daerah (Cakada) untuk menahan diri dalam melakukan kampanye sebelum waktunya.
Imbauan itu disampaikan, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare dalam pleno tertutup, di Media Centre KPU, Minggu, 22 September 2024.
Ketua Bawaslu Parepare, Muh Zainal Asnun, menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan resmi kepada seluruh partai politik pengusung untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal.
"Untuk kampanye yang disebutkan dalam undang-undang peraturan KPU itu, menawarkan visi-misi, mengajak masyarakat untuk memilih, dan sebagainya," katanya yang dihubungi, Minggu, 22 September 2024, malam.
Dia menjelaskan, Bawaslu juga akan mengawasi setiap aktivitas para pasangan calon, termasuk pertemuan silaturahmi yang mungkin berpotensi mengandung unsur kampanye. Namun, kata dia, jika silaturahmi itu hanya sebatas pertemuan biasa tanpa ajakan politik tidak menjadi masalah.
"Kalau silaturahmi kami akan melakukan kajian. Apakah itu, kampanye atau bukan.Tergantung, dari hasil pengawasan teman-teman di lapangan. Misalnya, dalam silaturahmi itu ada unsur kampanye, maka kami mengambil tindakan tegas. Ada sanksi yang diberikan, karena kampanye di luar jadwal," jelasnya.
Dia mengungkapkan, masa kampanye sendiri baru akan dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024, dan setiap aktivitas yang mengarah pada kampanye sebelum tanggal tersebut akan diawasi secara ketat.
"Kami mengingatkan para pasangan calon agar tidak melanggar aturan ini. Karena masa kampanye itu di tanggal 25 September. Sekarang Bawaslu sudah keluarkan surat imbauan ke masing-masing partai pengusung," tandasnya. (has)