MAKASSAR, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) bersana kawan pekerja migran Indonesia (PMI) Sulsel menggelar sosialisasi penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, di Kampung kuliner, Jalan Hertasning, Makassar, Jumat 27 September 2024.
Perwakilan dari BP3MI Makassar, Arya mengatakan, kegiatan itu memfasilitasi calon PMI di Sulawesi Selatan untuk perlindungannya. Kegiatan itu diikuti 50 orang dari berbagai unsur lembaga, desa dan penggiat perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
Sosialisasi ini adalah round sosialisasi, diselenggarakan BP3MI Makassar, telah berlangsung di beberapa kabupaten, antara lain Jeneponto, Maros, Sinjai, Bantaeng, Bulukumba, Wajo, dan lainnya. Berikutnya akan diselenggarakan di Tana Toraja, Bone, Takalar dan Palopo.
Dijelaskan, dasar hukum, persyaratan penempatan PMI, melindungi PMI yakni usia berkisar 18-45 usia potensial, kompetensi, sehat jasmani dan rohani serta terdaftar miliki BPJS ketenagakerjaan.
Selain itu, aplikasi siap kerja, KTP elektronik, KK, surat keterangan perkawinan, BPJS TK.
Juga sertifikat kompetensi kerja/ijasah sekolah.
"Prosedur melakukan pendaftaran pada akun siap kerja dan akan diverifikasi oleh operator dinas," kata Kabid Penempatan Dinas Tenaga Kerja Gowa, Syahrul.
Ia berharap dalam rangka menerjemahkan perintah UU 18 /2017 tentang PMI dalam pasal 40, 41,42 bahwa pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota/ dan pemerintah desa agar dapat melaksanakan penyebaran informasi atau sosialisasi secara terukur dan sistemik.
"Agar masyarakat di Sulawesi Selatan tidak lagi menjadi korban penempatan PMI ilegal dan tentu jika PMI yg ditempatkan secara prosedural lebih memastikan pelindungan PMI," katanya. Menurut dia, negara penting untuk memberi penghargaan tertinggi bagi PMI, terlebih PMI adalah penyumbang devisa terbesar setelah migas.
Ketua Kawan PMI Sulawesi Selatan, Iwan Salassa menegaskan pentingnya memasifkan sosialisasi kepada masyarakat untuk memastikan rakyat terfasilitasi untuk menjadi PMI dengan melibatkan berbagai stakeholder, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa. "Sekaligus untuk memastikan terhindar dari PMI unprosedural atau TPPO," ucapnya. (*)