DPRD Parepare Tetapkan 197 Pasal Tatib

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Pasca pelantikan 2 September lalu, pembahasan tata tertib (Tatib) baru DPRD Kota Parepare periode 2024-2029 terus digenjot pada Senin, 9 September 2024. Pembahasan ini, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD.

Ketua Sementara DPRD, Kaharuddin Kadir didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD, Suyuti memimpin paripurna itu, yang dihadiri anggota DPRD lainnya.

Dalam dokumen Tatib baru DPRD tersebut, terdapat 197 pasal. Pasal demi pasal pun dicermati oleh anggota DPRD Bersama unsur pimpinan sementara. Termasuk, poin muatan local dalam Tatib DPRD pun tidak luput dari pencermatan.

Usai rapat paripurna, Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Parepare, Suyuti mengatakan paripurna dengan agenda pembahasan Tatib DPRD telah rampung. "Pasal demi pasal dari total 197 pasal itu, telah dicermati Bersama. Dan setiap pasal pun ditetapkan," katanya.

Kendati demikan, kata legislator NasDem ini, masih ada satu pasal yang belum kelar. Yakni pasal terkait fraksi karena masih ada satu parpol.

"Sisa pasal terkait fraksi yang belum kelar. Itu karena masih ada satu parpol yang belum menentukan arah dan sikap akan bergabung ke fraksi mana. Sisa menunggu ini," jelasnya.

Karena itu, menurut Suyuti jika seluruh pasal, yakni 197 pasal seluruhnya kelar akan segera ditetapkan dan disahkan.

Dia mengungkapkan, jika tata tertib selesai, selanjutnya pimpinan dewan sementara akan memfasilitasi penetapan pimpinan definitif. Untuk selanjutnya, pimpinan definitif nantinya yang akan membentuk alat kelengkapan dewan (AKD).

“Perlahan, setelah tatib tuntas, untuk kemudian menunggu pimpinan definitif. Karena yang membentuk AKD pimpinan definitif. Jadi kami pimpinan sementara berusaha cepat untuk memfasilitasi penetapan pimpinan definitif baru. Kemudiaan baru membentuk alat kelengkapan, Banggar, Bapemperda, Badan Kehormatan. Ini juga akan terus kami genjot,” ungkap Suyuti.

Senada juga disampaikan Ketua Pansus Tatib baru DPRD, Ibrahim Suanda. Ia menjelaskan, Tatib ini tetap mengacu pada
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018. "Jadi paripurna ini, untuk mendapat masukan dari para anggota DPRD.

Politisi PAN ini menyebut, jika masukan ini dianggap penting untuk memastikan bahwa setiap pasal yang dirumuskan sudah berkesuaian baik bagi DPRD maupun eksekutif.

"Tata tertib ini, dapat mengakomodasi kepentingan internal DPRD, sekaligus dapat bersikap objektif terhadap kepentingan eksternal. Termasuk pemerintah daerah," tandasnya. (*)

  • Bagikan