Gladi Bersih Pelantikan Anggota DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir Ketua Sementara dan Suyuti Wakil Ketua Sementara

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Sekretariat DPRD Kota Parepare terus memantapkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 25 anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 melalui gladi bersih di Gedung DPRD, Sabtu, 31 Agustus 2024, sore.
Sebelumnya juga telah dilakukan gladi kotor di pagi hari.

Dalam gladi bersih itu, juga dilakukan gladi pengumuman pimpinan sementara DPRD Kota Parepare oleh Sekretaris DPRD. Lalu, penyerahan palu sidang pimpinan DPRD Kota Parepare masa jabatan 2019-2024 kepada pimpinan sementara secara simbolis (Kaharuddin Kadir, ketua) dan (Suyuti, wakil ketua) ditandai dengan penyerahan palu sidang.

Gladi bersih ini, dihadiri langsung Ketua Pengadilan Negari Kota Parepare, Andi Musyafir, Sekretaris DPRD Parepare, Arifuddin Idris, dan Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir serta sejumlah anggota DPRD Parepare yang akan dilantik didampingi keluarga masing-masing.

Usai gladi bersih, Kaharuddin Kadir menjelaskan bahwa pimpinan sementara itu, ditunjuk oleh partai yang sifatnya hanya sementara saja, sebelum ada pimpinan defenitif.

"Dalam aturan PP 12 tentang pedoman penyusunan tata tertib bahwa pimpinan sementara itu, terdiri dari ketua sementara dan wakil ketua sementara berasal dari partai peraih kursi terbanyak pertama dan kedua," kata Kaharuddin.

Dia menjelaskan, bahwa jika ada partai yang perolehan kursinya sama, maka dilihat agregat jumlah perolehan suara secara total.

"Memang kalua kita lihat ini, ketua sementara berdasarkan hasil penetapan perolehan kursi oleh KPU. Partai Golkar itu, ketua sementara. Dan wakil ketua sementara itu dari NasDem," ujarnya.

Namun, kata dia, Pimpinan DPRD telah menyurat sebelumnya karena salah satu yang dicek oleh Biro Pemerintahan Kantor Gubernur Sulsel adalah persiapan administrasi oleh DPRD.

"Kita memang diminta untuk memproses dari awal karena menjadi bahan acuan penilaian dari Biro Pemerintahan Kantor Gubernur, apakah kita sudah siap melakukan pelantikan. Dan memang dari awal kita lengkapi semua," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa batas Waktu pimpinan sementara tidak diatur. Namun, sebaikanya secepatnya terbentuk pimpinan definitif karena ada agenda pembahasan APBD.

"Dalam ketentuan UU 23 bahwa APBD dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD Pemkot. Banggar itu, alat kelengkapan DPRD. Dan yang boleh membentuk alat kelengkapan adalah pimpinan defenitif," katanya.

Dia menambahkan, setelah pelantikan ini, belum ada pimpinan defenitif. "Sehingga kalau saya, pimpinan sementara tugasnya harus cepat memproses pimpinan defenitif. Yang biasaya menjadi hambatan itu, usulan partai. Karena usulan pimpinan definitif itu, harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan pusat masing-masing partai. Tapi, kami sudah ada perencanaan, kami juga sudah sampaikan sekretariat. Begitu hari pertama setelah dilantik, maka tugas pertama pimpinan sementara ini, adalah menyurat ke partai berdasarkan peraturan perundang-undangan berhak untuk mendapatkan kursi pimpinan, yaitu kursi ketua dan wakil ketua. Golkar, Nasdem dan Gerindra disurati lebih awal supaya cepat pergantian dari pimpinan sementara ke definitive," tandasnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version