KPU Lakukan Penelitian Akhir Berkas Syarat Administrasi 4 Paslon di Pilkada Parepare

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare meneliti berkas syarat administrasi pasangan calon (paslon).

Penelitian akhir ini dilakukan, setelah KPU menerima berkas perbaikan dari empat paslon yang akan berlaga dalam Pilkada Parepare 2024. Tahap perbaikan berkas ini berakhir pada Minggu, 8 September 2024. Tahapan ini, untuk memastikan kebenaran dokumen-dokumen yang dilampirkan keempat paslon tersebut.

Keempat bakal paslon yang mengikuti kontestasi Pilkada Parepare adalah Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO), Erna Rasyid Taufan-Rahmad Sjamsu Alam (Erat-Bersalam), Muhammad Zaini-Prof Bakhtiar Tijjang (MZ-Berbakti), dan Andi Nurhaldin Nurdin Halid-Taqyuddin Djabbar (ANH-TQ).

Komisioner KPU Kota Parepare, Nur Islah mengatakan, seluruh paslon sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), sehingga diberikan waktu untuk memperbaiki berkas administrasi mereka.

"Sampai tanggal 8 September kemarin, kami memberikan kesempatan kepada semua paslon yang berstatus BMS untuk melakukan perbaikan," kata Nur Islah, Selasa, 10 September 2024.

Dia menjelaskan, ada berbagai dokumen penting yang diperbaiki di antarannya tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

"Ada yang belum melengkapi tanda terima LHKPN, dan ada juga yang keliru memasukkan dokumen SPT," jelasnya.

Dia mengungkapkan, penelitian terhadap perbaikan berkas administrasi akan berlangsung dari tanggal 9 hingga 14 September 2024.

Dalam penelitian ini, pihaknya juga akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan memastikan apakah semua paslon telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Proses verifikasi sedang berlangsung, dan pengumuman hasilnya akan kami sampaikan sekitar 13-14 September mendatang," ucapnya.

Pengumuman ini akan menjadi penentu bagi para bakal calon dalam melanjutkan langkah mereka di Pilkada Parepare 2024, yang semakin mendekati tahapan masa kampanye. (has)

  • Bagikan

Exit mobile version