PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE–- Masa kampanye Pilkada Parepare untuk empat pasangan calon (paslon) sudah dimulai Rabu 25 September 2024 sampai 23 November 2024. Durasinya, cukup panjang, sekitar 60 hari. Diyakini, keempat paslon tentu memiliki kekuatan finansial yang berbeda yang digunakan untuk dana kampanyenya.
Hanya saja, finansial dana kampanye dibatasi sekitar Rp43 miliar. Penetapan pembatasan dana kampanye, dilakukan KPU pada Selasa, 24 September 2024.
Penyelenggara pemilu itu, menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk Pilkada Parepare 2024 mendekati Rp 42,9 miliar. Penetapan ini bertujuan untuk menjaga integritas pemilihan dan memastikan setiap pasangan calon dapat berkompetisi secara adil.
Koordinator Devisi Teknis dan Penyelenggara KPU Parepare, Nur Islah mengungkapkan bahwa seluruh tim pemenangan pasangan calon telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). “Iya, semua tim sudah melaporkan LADK mereka, namun saat ini masih dalam masa perbaikan,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis, 26 September 2024.
Ia menjelaskan bahwa laporan awal dana kampanye harus memenuhi batasan maksimal yang telah disepakati sebelumnya antara KPU dan pasangan calon.
“Batasan ini berlaku sampai masa kampanye berakhir. Penting bagi pasangan calon untuk memperhatikan pengelolaan dana kampanye mereka,” jelasnya.
Ia mengungapkan, KPU Parepare telah menerima LADK dari keempat pasangan calon pada Selasa, 24 September 2024, lalu. "Kini, semua pasangan calon melakukan perbaikan LADK yang tahapannya dijadwalkan tanggal 25-27 September,” katanya.
Setelah pasangan calon menyerahkan hasil perbaikan LADK. Selanjutnya, membuat pembukuan dan pencatatan pengeluaran serta penerimaan sumbangan dana kampanye.
“Jadwal pembukan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK tanggal 24 September hingga 23 Oktober 2024," ujarnya.
Mengenai sanksi bagi pasangan calon yang melanggar batasan dana kampanye, KPU merujuk pada pasal 83 peraturan yang berlaku.
“Apabila terdapat pasangan calon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran dana kampanye, mereka wajib mengembalikan kelebihan pengeluaran ke kas negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika pasangan calon tidak mengembalikan kelebihan dana dan terpilih sebagai pemenang, mereka tidak akan diusulkan sebagai pasangan calon terpilih.
“Hal ini merupakan langkah tegas untuk memastikan bahwa semua proses berlangsung dengan adil dan sesuai aturan,” katanya.
KPU Parepare berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap laporan dana kampanye yang diajukan oleh semua pasangan calon. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi aturan dan berkontribusi pada proses pemilihan yang lebih bersih dan transparan.
Ia berharap, dengan adanya penetapan batasan ini, para pasangan calon dapat lebih fokus pada strategi kampanye yang efektif, tanpa harus khawatir tentang pengeluaran dana yang tidak terkendali.
“Kami ingin memastikan bahwa Pilkada Parepare berjalan dengan baik, tanpa ada pelanggaran yang merusak integritas pemilu,” tegasnya.
Ia pun menjelaskan, sumber dana kampanye berasal dari partai politik pengusul, pasangan calon, dan pihak yang lain yang tidak mengikat. Hal itu, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Pihak lain yang dimaksud di sini, yakni perseorangan dan badan hukum swasta. Ini juga ada batasan maksimal untuk perseorangan itu Rp75 juta, kalau dari swasta (yang memiliki badan hukum) maksimalnya Rp750 juta,” ungkapnya. .
Ia menambahkan, KPU akan menyampaikan jumlah LAKD yang dilaporkan masing-masing pasangan calon pada tanggal 28 September 2024. "Masih tahap perbaikan, nanti kami umumkan," tandasnya. (r1-nan-has)