PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilkada 2024.
Adapun nomor urut paslon yang telah ditetapkan, yakni pasangan Andi Nurhaldin Nurdin Halid-Taqyuddin Djabbar (ANH-TQ) nomor urut 1, Muhammad Zaini-Prof Bakhtiar Tijjang (MZ berBakti) nomor urut 2, Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO) nomor urut 3, dan Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam (Erat Bersalam) nomor urut 4.
Pengundian nomor urut untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Parepare tersebut dilakukan, di Auditorium IAIN Parepare, Senin, 23 September 2024, siang.
Prosesnya pun disambut riang gembira oleh masing-masing pendukung keempat pasangan calon yang berlaga di Pilkada Parepare 2024.
Tahapan pilkada ini, dihadiri Pj Wali Kota Parepare diwakili Sekda Muh.Husni Syam, sejumlah jajaran Forkopimda, Raktor IAIN Parepare, Bawaslu beserta jajarannya dan undangan lainya.
Dalam rapat pleno terbuka tersebut, dibuka oleh Ketua KPU Parepare, Muh. Awal Yanto didampingi keempat komisioner lainya.
Dalam kesempatan itu, KPU membacakan tata tertib serta mekanisme pengambilan nomor urut untuk kontestasi Pilkada Parepare 2024.
Rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut dinyatakan dibuka, serta terbuka untuk umum," ujar Awal Yanto.
Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon dilakukan dua kali. Yakni setiap paslon harus mengambil nomor antrean yang dilakukan masing-masing calon wakil wali kota. Nomor antrean ini, untuk mengambil nomor urut. Pasabgan calon yang mendapat nomor antrean terkecil yang pertama mengambil nomor urut.
Usai membuka nomor urut, keempat Paslon memeprlihatkan nomor urutnya ke KPU Kota Parepare dan seluruh peserta.
Selanjutnya Ketua KPU Awal Yanto, membacakan nomor urut paslon yang telah dicabut, dan selanjutnya KPU membacakan surat keputusan (SK) nomor urut calon untuk ditetapkan.
Setelah itu, Ketua KPU Awal Yanto didampingi jajaran komisioner menyerahan secara resmi SK penetapan bersama nomor urut masing paslon. Di akhir acara, keempat pasangan calon diberi kesempatan dengan durasi Waktu 10 menit untuk menyampaikan testimoninya. (r1)