PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare resmi membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Sebanyak 1.386 anggota KPPS dibutuhkan untuk mengisi 198 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan komposisi 7 anggota per TPS.
Pendaftaran dilakukan di Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan mulai tanggal 17 September hingga 21 September 2024.
Kordiv Sosialisasi, Parmas, dan SDM KPU Parepare, Ahmad Perdana Putra, mengatakan bahwa mereka membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendaftar anggota KPPS.
"Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai anggota KPPS. Pendaftaran dapat dilakukan di PPS kelurahan, dan proses seleksi akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Parepare, Muh. Awal Yanto, menjelaskan bahwa honor bagi Ketua KPPS ditetapkan sebesar Rp950.000, sementara anggota KPPS menerima Rp850.000. Besaran ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan yang diatur melalui KPU RI.
Ia pun menyebut jadwal tahapan pendaftaran dan seleksi anggota KPPS, yakni pengumuman pendaftaran tanggal 17-21 September 2024, penerimaan pendaftaran tanggal 17-28 September, penelitian administrasi tanggal 18-29 September,
pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 30 September-2 Oktober 2024, tanggapan masyarakat tanggal 30 September-5 Oktober, pengumuman hasil seleksi tanggal 5-7 Oktober 2024, pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS tanggal 7 Oktober-1 November 2024, pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN tanggal 7 Oktober-1 November 2024, pengisian skrining riwayat Kesehatan tanggal 7 Oktober-1 November 2024, penetapan dan pelantikan anggota KPPS tanggal 7 November 2024.
"Penugasan bagi anggota KPPS akan dimulai sejak pelantikan pada 7 November 2024. Sehingga, kami berharap partisipasi masyarakat dalam proses ini akan mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu mendatang," tandasnya. (r1)