Pajak Air Tanah Diberlakukan, BPKPD Segera Pasangi Tempat Usaha Alat Meteran Air

  • Bagikan
ilustrasi penggunaan air tanah

PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang mulai memberlakukan pajak Pajak Air Tanah (PAT).

Dalam waktu dekat ini tempat usaha yang memiliki Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPAT) akan dipasangi water mater atau meteran air.  Pegadaan water meter tersebut disiapkan oleh BPKPD dengan alokasi anggaran sebesar Rp.70 juta.

Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Pinrang Harumin mengatakan, untuk pemasangan water meter , tahap awal akan dipasangan di tujuh titik usaha yang telah dilengkapi izin Sipat.

Selanjutnya ditempat usaha seperti perhotelan,usaha galon air,Usaha Laundry, usaha cuci kendaraan dan usaha komersil lainya menggunakan air tanah.

Dia mengharapkan, pemasangan water meter ini untuk memperkecil ruang gerak manipulasi data.

Tahun ini BPKPD menargetkan pendapatan dari pajak air tanah sebesar Rp.50 juta.

Sebagai informasi Pajak Air Tanah telah masuk Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi dan pajak daerah. BPKPD juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan wajib pajak.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version