PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Satuan Reserse Narkotika Polres Pinrang Polda amankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-shabu.
Penangkapan dilakukan minggu 15 September 2024, dikampung Malimpung, Kecamatan Patampanua, Pinrang, sekitar pukul 06:00 wita.
Dua pelaku yakni IR (34) warga Kelurahan Pacongan, kecamatan Paleteang dan RS (35) warga kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto
Dalam mengendarkan barang haram tersebut, pelaku menggunakan metode maping atau "tempel" dalam pengantaran paket narkoba untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Fitri Matikka mengatakan tim opsnal sat narkoba polres Pinrang mendapatkan informasi masyarakat adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Fitri menjelaskan, proses penangkapan dilakukan setelah dilakukan pengintaian. Pelaku mengambil barang haram itu disimpan disebuah semak-semak lalu dibawa menggunakan mobil.
Selanjutnya tim opsnal melakukan pengejaran. Dari hasil pengeledahan, tim mendapatkan barang bukti 10 sachet bening berukuran sedang, tiga kantong plastik, satu unit mobil Grand Max dan satu unit Handphone.
"Saat penggeledahan kita temukan kurang lebih 523 gram didalam sachet bening yang ditemukan ditempat duduk penumpang mobil pickup," kata Fitri.
IR dan RS dibawa ke Polres Pinrang untuk pendalaman kasus
pengendali peredaran shabu tersebut sementara didalami oleh jajaranya
Dari informasi yang dihimpun metode maping atau tempel itu istilah yang digunakan para pelaku, (paket) diletakkan di suatu lokasi dan (pengantar dan pembeli) tidak saling ketemu dan tidak saling kenal.(*)