PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Lanrisang telah mengumumkan Penerimaan Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Panwaslu Lanrisang akan merekrut PTPS sebanyak 37 orang berdasarkan jumlah TPS.
Ketua Panwaslu Lanrisang Muh.Masyhun mengatakan, pengumuman pendaftaran PTPS telah disebar melalui media sosial dan ditempel di papan pengumuman masing-masing desa/kelurahan.
"Informasi pendaftaan kami sudah sebar lewat medsos dan ditempel oleh pengawas di masing-masing desa/kelurahan. Saat ini sudah masuk tahapan pendaftaran"kata Masyhun,Jumat 13 September 2024.
Dipengumuman itu telah tercantum
berbagai persyaratan dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu Pinrang.
Sebagai informasi, tahapan proses rekrutmen PTPS ini sudah masuk tahapan pendaftaran dan pemasukan berkas dimulai pada tanggal 12-28 September 2024.
Berdasrkan surat pengumuman Panwaslu Kecamatan Lanrisang nomor : 003/KP.01.SN-14.04/09/2024.
Terdapat 14 poin persyaratan wajib yang dipenuhi calon PTPS. Salah satunya berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas dan berdomisili di Kecamatan Lanrisang.(*)