PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Setelah audiensi membahas sertipikasi tanah aset milik Pemerintah Kota Parepare, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo ST, menyerahkan lima sertipikat elektronik atas nama Pemerintah Kota Parepare kepada Penjabat Wali Kota Parepare, Dr Abdul Hayat Gani MSi.
Penyerahan sertipikat berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Parepare, Kamis, 26 September 2024. Sertipikat elektronik yang diserahkan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset-aset pemerintah guna meningkatkan pengelolaan dan keamanan aset daerah.
Penyerahan sertipikat elektronik ini menjadi langkah penting dalam proses transformasi digital di bidang pertanahan, khususnya dalam pengelolaan aset pemerintah. Ridwan Jali Nurcahyo menyampaikan bahwa sertipikat elektronik ini memiliki keunggulan dari segi keamanan, kecepatan, dan efisiensi dibandingkan sertipikat konvensional.
“Dengan sertipikat elektronik, kita dapat memastikan bahwa data sertipikat terlindungi dari risiko pemalsuan dan kerusakan fisik, serta mempermudah proses administrasi di masa depan,” ujarnya saat penyerahan.
PJ Walikota Parepare, Abdul Hayat Gani mengapresiasi langkah progresif yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Parepare. Ia menegaskan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan bukti nyata dari upaya dalam menjaga dan mengamankan aset-aset daerah.
“Sertipikat elektronik ini bukan hanya simbol legalitas, tetapi juga representasi dari komitmen kita untuk mengelola aset pemerintah dengan lebih baik dan profesional.” Penjabat Wali Kota Parepare berharap sertipikat ini dapat memacu semangat kerja Pemerintah Kota Parepare dalam mendukung program pertanahan, terutama yang berkaitan dengan Program Strategis Nasional yakni pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap.
Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Parepare dalam menyelesaikan proses sertifikasi aset yang belum tuntas. “Kolaborasi ini adalah kunci untuk memastikan semua aset pemerintah tersertipikasi dan terlindungi secara hukum,” tambahnya.
Penyerahan sertipikat elektronik ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Parepare dalam meningkatkan tata kelola aset daerah. Dengan adanya dukungan penuh dari Kantor Pertanahan dan pemerintah kota, proses sertipikasi aset diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Ridwan Jali Nurcahyo dan timnya berkomitmen untuk terus mendampingi Pemerintah Kota Parepare dalam setiap tahap sertiiikasi, guna mewujudkan pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel. (*)