Putusan Bawaslu Kuatkan Status TSM tidak Terbukti Ijazah Palsu Maju Pilkada Parepare

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare telah mengumumkan status laporan masyarakat atas tudingan ijazah palsu terhadap Tasming Hamid (TSM). Hasilnya, Bawaslu menghentikan proses tersebut, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.

Putusan Bawaslu itu, membuktikan, sekaligus menguatkan status Tasming Hamid tidak terbukt ijazah palsu maju berlaga di Pilkada Parepare yang berpasangan dengan Hermato.

Keputusan penghentian ini membawa kejelasan terkait tuduhan yang sempat mencuat di tengah berjalannya tahapan Pilkada Parepare.

Tuduhan penggunaan ijazah palsu sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, khususnya para pendukung dan lawan politik Tasming Hamid.

Dengan dihentikannya laporan ini, Tasming Hamid yang merupakan salah satu figur penting dalam kontestasi politik di Parepare, dan kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menetapkan Tasming Hamid sebagai salah satu paslon kontestan Pilkada Parepare 2024, berpasangan dengan Hermanto, atau yang biasa disebut TSM-MO.

Juru Bicara Pasangan Calon (Paslon) Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO), Fuad Ukkas, juga sebelumnya memberikan klarifikasi terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Tasming Hamid.

Dalam pernyataannya, Fuad menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang tidak berdasar.

"Kami mengucapkan syukur Alhamdulillah atas penetapan TSM-MO sebagai salah satu paslon kontestan Pilkada Parepare 2024. Penetapan ini sekaligus membuktikan bahwa tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepada Pak Tasming Hamid tidak terbukti," ungkap Fuad Ukkas.

Fuad juga menyinggung adanya indikasi bahwa tuduhan tersebut datang dari pihak-pihak yang ingin menjegal langkah TSM-MO dalam Pilkada. “Kebenaran akan menemukan jalannya," jelas Fuad.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, Minggu, 23 September 2024, petang tadi telah mengumumkan status laporan masyarakat atas keraguan syarat administrasi terhadap Tasming Hamid (TSM). Hasilnya, Bawaslu menghentikan proses tersebut, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.

"Sudah diumumkan status laporan masyarakat tersebut, tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan seperti di sebut di pasal 184 Undang-undang nomor 8 Tahun 2015," kata Zainal kepada awak media.

Dia Kembali menegaskan, proses penelusuran pun dihentikan. "Dihentikan prosesnya," ujarnya.

Dia menjelaskan, bahwa empat pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada Parepare. "Sesuai yang diumumkan KPU, empat pasangan calon," katanya.

Dia menambahkan, surat putusan Bawaslu Parepare pun telah diserahkan ke bersangkutan, dan pelapor. "Kami sudah bawakan suratnya," tandasnya. (*)

  • Bagikan