Rapat Paripurna DPRD Barru, Ranperda APBD-P Ditetapkan Jadi Perda

  • Bagikan

BARRU, PAREPOS. FAJAR.CO.ID --
Seluruh Fraksi  menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Penetapan tersebut dilaksanakan melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barru dengan agenda Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Umum Fraksi DPRD Kabupaten Barru, R- APBD tahun 2024 pada Senin (02/09/2024), di Gedung DPRD Kabupaten Barru. 

Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Bupati Suardi Saleh., Perwakilan Forkopimda, Staf Ahli, para Kepala OPD lingkup Pemkab Barru, para Camat, anggota DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barru beserta para Wakil Ketua DPRD ini merupakan Rapat Paripurna terakhir.

"Saya menyampaikan mohon maaf atas salah dan khilaf selama saya memimpin. Kepada Bapak/Ibu semuanya saja yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu, mohon maaf yang setulus tulusnya", tutur Ketua DPRD Kabupaten Barru sebelum memulai Rapat Paripurna.

Dalam agenda Rapat Paripurna tersebut seluruh Fraksi melalui juru bicaranya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan APBD- P 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Mewakil DPRD Barru Syahrul Ramdani menerima dan menyetujui Rancangan APBD-P 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah APBD Tahun 2024 dan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usai ketok palu, sebagai tanda persetujuan, selanjutnya Ketua DPRD, para wakil ketua DPRD bersama Bupati Barru melaksanakan penandatanganan berita acara. (mad)

  • Bagikan