Sejarah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Kelembagaan bidang agraria dimulai pasca Kemerdekaan Republik Indonesia dengan dibentuknya Kepala Biro Agraria Departemen Dalam Negeri pada tahun 1946 hingga tahun 1951. Perubahan kelembagaan agraria pertama kali terjadi pada masa Kabinet Sukiman, sekitar tahun 1951 hingga 1952, dengan dibentuknya Kementerian Urusan Agraria dan menunjuk Gondokusumo sebagai menteri pertama.

Pada tahun 1952 hingga 1953, Kementerian Urusan Agraria hilang dari jajaran Kementerian Kabinet Wilopo dan urusan agraria dilimpahkan kepada Departemen Dalam Negeri dengan membentuk Kepala Biro Agraria.

Selanjutnya tahun 1953 hingga tahun 1959 kelembagaan agraria kembali muncul menjadi Kementerian Urusan Agraria. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1958 menetapkan pengalihan tugas dan wewenang agraria dari Menteri Dalam Negeri menjadi Menteri Agraria, dan pejabat-pejabat agraria di daerah dengan membentuk Kantor Agraria.

Momentum besar yang mengubah sejarah agraria terjadi pada 14 Januari 1956 dengan dibentuknya Panitia Negara Urusan Agraria, yang memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan Rancangan Undang-Undang Pokok Agraria (RUUPA).

Upaya penyempurnaan dan perubahan berulang kali dilakukan, salah satunya dengan penambahanPanitia Perumus RUUPA, di mana Boedi Harsono, Bapak Hukum Agraria, menjadi salah satu yang berperan penting. Tanggal 24 September 1960, rancangan tersebut disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.

Dengan disahkannya UUPA, urusan pendaftaran hak atas tanah, landreform, dan hukum adat bagi hukum tanah di Indonesia menjadi isu utama yang harus segera dijalankan.

Perubahan kelembagaan agraria kembali terjadi. Kementerian Urusan Agraria berubah menjadi Kementerian Muda Urusan Agraria mulai tahun 1959 hingga 1960, selanjutnya berubah kembali menjadi Kementerian Urusan Agraria mulai tahun 1960 hingga 1962.

Sejarah mencatat bahwa pernah terjadi peleburan kelembagaan pada tahun 1963 hingga 1964 dengan dibentuknya Kementerian Pertanian dan Agraria, dan berubah menjadi Kementerian Urusan Agraria pada tahun 1964 hingga tahun 1966.

Melalui Presidium Kabinet Nomor 163 Tahun 1966, Kementerian Urusan Agraria tidak muncul dalam Kabinet Ampera. Perubahan kelembagaan berdampak bagi urusan agraria yang kembali dipindahkan ke dalam Departemen Dalam Negeri.

Pada tanggal 30 Agustus 1966, dilakukan serah terima jabatan Menteri Urusan Agraria kepada Direktorat Jenderal Agraria dan Transmigrasi, disertai amanat untuk menjalankan urusan transmigrasi, landreform, dan land use. Konsolidasi kelembagaan yang dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri pada tahun 1967 kembali memisahkan transmigrasi dan agraria dengan mendirikan Direktorat Jenderal Agraria.

Setelah 22 tahun menjadi bagian dari Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Agraria mengalami peningkatan menjadi lembaga pemerintah non departemen dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 yang membentuk Badan Pertanahan Nasional dan Ir Soni Harsono diangkat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional yang pertama.

Tahun 1993 hingga 1999 Badan Pertanahan Nasional kembali menjadi sebuah Kementerian dengan nama Kementerian Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional, dan berubah kembali menjadi Badan Pertanahan Nasional pada tahun 1999 hingga 2014.

Sebagai refleksi terhadap penyelenggaraan penataan ruang yang lebih inklusif demi menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 dan Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 dibentuklah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Keberadaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai dasar pelaksanaan urusan pertanahan dan menjadi cikal bakal peringatan hari jadi Kementerian yang disebut sebagai Hari Ulang Tahun UUPA dan diperingati setiap tanggal 24 September.

Sementara itu Hari Tata Ruang ditetapkan tanggal 8 November berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013. Semenjak tata ruang menjadi bagian dari kementerian, peringatan Hari Ulang Tahun UUPA menjadi satu rangkaian dengan peringatan Hari Tata Ruang yang kini dikenal dengan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) dari 24 September hingga 8 November pada setiap tahunnya. (rls)

  • Bagikan