Soal Laporan Keraguan Syarat Admnistrasi Calon, Bawaslu Parepare Tegaskan tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilihan

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Bawaslu Kota Parepare menghentikan laporan dugaan syarat administrasi salah satu bakal paslon yang diragukan. Hal itu sesuai edaran yang dikeluarkan Bawaslu Parepare pada Minggu, 22 September 2024. Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu telah melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat yang masuk.

"Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu telah melakukan penelitian dan pemeriksaan soal laporan tersebut. Batasnya 5 hari dan hasilnya telah kami umumkan di papan pengumuman Bawaslu dan telah diteruskan ke pelapor," kata Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, Minggu petang.

Bawaslu pun menganggap laporan tersebut telah selesai dan tidak dilanjutkan. "Hasilnya tidak memenuhi syarat unsur pelanggaran pemilihan. Sudah dianggap selesai, tidak dilanjutkan," tegas Zainal.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Parepare menerima laporan dugaan syarat administrasi calon yang diragukan yang diregistrasi dengan nomor 01/LP/PW/Kota/27.02/IX/2024 tertanggal 17 September 2024.

Zainal menjelaskan mekanisme penerimaan laporan tersebut, menegaskan bahwa setelah semua syarat formil dan materil telah terpenuhi, maka laporan diregistrasi. 

"Undang-undang memberikan waktu penanganan pelanggaran selama lima hari, terdiri dari tiga hari untuk identifikasi, klarifikasi dan dua hari tambahan. Batas akhir untuk mengeluarkan status laporan akan disampaikan kepada pelapor," jelasnya.

Dia menyampaikan hasil tindak lanjut dari laporan tersebut telah menghasilkan keputusan dari proses penanganan yang dilakukan selama lima hari. Untuk penanganannya dilakukan bersama dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Parepare

"Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pencalonan," tandasnya. (nan)

  • Bagikan

Exit mobile version