PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Pimpinan dan staf Kantor Pertanahan Kota Parepare menerima kunjungan studi tiru dari Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Rabu, 4 September 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat kapasitas dan pengetahuan terkait implementasi layanan elektronik serta sertipikat tanah elektronik untuk diimplementasikan juga di Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar.
Rombongan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar terdiri dari 25 orang, dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Irvan Thamrin SST MT. Rombongan ini juga diikuti oleh pejabat pengawas, koordinator, dan staf yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Rombongan disambut Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo ST. Kepala Kantor Pertanahan Parepare berharap studi tiru tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi kedua kantor dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Hal ini lebih layak disebut sharing, bukan menjadi studi tiru. Kita melakukan sharing untuk kemajuan institusi dan layanan pertanahan ke depan," ujarnya.
Studi tiru ini bertujuan untuk mempelajari lebih lanjut mengenai implementasi layanan elektronik dan sertipikat tanah elektronik yang telah berjalan di Kantor Pertanahan Kota Parepare. Selain itu, rombongan juga berkeliling di area front office dan back office untuk melihat secara langsung proses kerja layanan, utamanya terkait layanan elektronik dan sertipikat elektronik.
Setelah berkeliling, rombongan studi tiru menerima materi terkait sertipikat elektronik yang dibawakan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Achmadi Natsir SH MH, di Aula Kantor Pertanahan Kota Parepare.
Materi ini mencakup berbagai aspek teknis dan strategis dalam penerapan sistem sertipikat elektronik yang juga tips dan trik dalam pelaksanaan, disertai simulasi langsung oleh petugas teknis.
Diharapkan melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar dapat mengadopsi dan menerapkan praktik terbaik yang telah dijalankan di Parepare, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan pertanahan di Kabupaten Takalar. (*)