Syamsuddin Muhiddin Jabat Ketua DPRD Barru Sementara

  • Bagikan

BARRU PAREPOS. FAJAR.CO.ID – Sebanyak 25 Anggota DPRD Barru melakukan proses pelantikan yang ditandai dengan Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Selasa, 10 September.

Setelah dilakukan pengambilan sumpah dan penyematan pin anggota DPR, selanjutnya dilakukan proses pergantian posisi Ketua DPRD dan Wakil ketua DPRD Kab. Barru.

Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Barru A. Ika Syamsu Alam membacakan surat keputusan Nomor : 242/VIII/2024 tentang penunjukan Ketua DPRD Sementara yaitu Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si dari partai Golkar menggantikan Lukman T dan wakil ketua DPRD sementara yaitu Syahrul Ramdani, ST dari partai Nasdem.

Ketua DPRD Sementara, Syamsuddin Muhiddin mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kepercayaan yang diberikan sehingga mampu kembali terpilih dan menduduki jabatan ketua DPRD Sementara.

” Insya Allah setelah acara pengambilan sumpah pada hari ini kami selaku pimpinan sementara akan segera melakukan proses penyusunan AKD (Alat kelengkapan dewan) sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Alat Kelengkapan Dewan (AKD) itu harus ditetapkan dalam tata tertib DPRD yang selanjutnya menjadi acuan bagi DPRD untuk bekerja “, pungkasnya di acara pengambilan sumpah anggota DPRD Periode 2024-2029, Selasa (10/09/2024).

Mantan Kadishub ini menambahkan tugas kami sebagai Ketua DPRD sementara adalah menyusun tata tertib DPRD, membentuk fraksi-fraksi dan komisi-komisi dewan, serta memfasilitasi terbentuknya pimpinan DPRD definitif. "Tugas ini akan berakhir ketika Ketua dan Wakil Ketua DPRD definitif dilantik,.waktunya sekitar tiga bulan," jelasnya.

Diketahui, Partai Golkar Kabupaten Barru berdasarkan hasil Pemilu 2024 berhasil mengunci 5 kursi dan mengungguli perolehan suara partai Nasdem yang juga meraih 5 kursi. Partai Golkar otomatis menjadi ketua DPRD yang sebelumnya hanya wakil ketua satu. (mad)

  • Bagikan