Taruna Ikrar : BPOM dan Satgas Tata Niaga Import tidak Ada Kompromi akan Basmi Kosmetik Impor Ilegal

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Badan POM RI Taruna bersama Menteri Perdagangan RI DR. (H.C). Zulkifli Hasan, S.E., M.M memberi apresiasi kepada Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor kerjasama solid antara Badan POM, Kementeri Perdagangan, Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, TNI Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, Badan Intelejen Negara, Badan Keamanan Laut, KADIN dan tentunya peran media baik cetak dan elektronik bersama masyarakat menjadi kekuatan besar dalam membasmi produk ilegal yang bukan saja merugikan negara.

"Namun, terpenting masyarakat Indonesia terancam dari bahaya produk kosmetik impor yang belum dapat ijin edar dari BPOM," beber Taruna Ikrar di Aula Bhinneka Tunggal Ika, BPOM Percetakan Negara, Senin, 30 September 2024 .

Lebih lanjut, Taruna Ikrar menjelaskan kosmetik adalah salah satu dari tujuh jenis barang yang diawasi oleh Satgas, sesuai dengan tugas dan fungsi BPOM. Kosmetik, salah satu produk yang diawasi oleh BPOM selain obat-obatan dan pangan olahan.

"Pengawasan dilakukan BPOM sejak sebelum produk beredar (pre market) hingga selama produk berada di peredaran (post market). Kosmetik adalah produk yang paling banyak didaftarkan di BPOM," jelasnya.

Taruna Ikrar menjelaskan, lebih dari 50% Nomor Izin Edar (NIE) produk yang disetujui BPOM dalam lima tahun terakhir merupakan NIE produk kosmetik.

"Dari seluruh NIE kosmetik, proporsi NIE kosmetik lokal adalah ±70% sedangkan sisanya
merupakan NIE kosmetik impor," imbuh Taruna Ikrar.

Taruna Ikrar mengungkapkan BPOM bersama lintas sektor anggota Satgas telah melaksanakan operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal dalam kurun
waktu Juni hingga September 2024.

"Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua," katanya.

Dia menambahkan, produk ilegal ini merupakan produk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan dilarang. Sebagian besar produk berasal dari negara Tiongkok (China), Filipina, Thailand, dan Malaysia. Merek produk ilegal tersebut antara lain Lameila, Brilliant, dan Balle Metta.Temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamankan sejumlah 970 item atau 415.035 pieces dengan nilai keekonomian mencapai Rp11.446.000.000 (sebelas miliar empat ratus empat puluh enam juta rupiah).

"Kita semua menginginkan produk kosmetik lokal selalu menjadi tuan rumah di negeri
sendiri dan bahkan berdaya saing di pasar global," tandas Taruna Ikrar yang merupakan salah satu ilmuwan dunia. (*)

Editor: PARE POS
  • Bagikan