JAKARTA, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Kementerian ATR/BPN secara bertahap melakukan transformasi digital pelayanan pertanahan, termasuk penerapan sertipikat elektronik. Sertipikat elektronik sudah mulai diterapkan berkala, terutama di Kantor Pertanahan yang sudah masuk kriteria Kota Lengkap.
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, belum lama ini mengaku, itu menjadi salah satu fokus Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat transformasi digital. Memastikan keamanan data dan privasi dalam layanan sertipikat elektronik, sehingga pada akhirnya masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum dan lebih nyaman dengan layanan-layanan.
Dikatakan, digitalisasi perizinan pertanahan, salah satunya melalui sertipikat tanah elektronik terus direalisasikan di seluruh wilayah Tanah Air untuk mempersempit praktik pungutan liar dan mafia tanah yang kerap terjadi. Kementerian ATR/BPN pun terus berinovasi untuk menjangkau masyarakat lebih luas dan cepat lagi dalam memberikan kepastian hak pertanahan kepada masyarakat. (*)