PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Pemerintah Kabupaten Pinrang masih melakukan pembahasan terkiat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2025.
Dari sisi pendapatan Pemkab Pinrang masih mengandalkan dana transfer.
Hal itu dilihat dari besaran anggaran dana Transfer keuangan dan dana desa (TKDD) yang diterima Pemkab Pinrang yakni Rp. 1.171.614.957.000.
Dana transfer terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp. 13.412.186.000, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp.792.452.048.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp. 290.198.634.000, Dana Desa (DD) Rp. 67.828.544.000 dan Dana Insentif fiskal Rp. 7.723.545.000.
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang, Agurhan mengatakan, proses penyusunan R-APBD 2025 sementara berjalan.
"Penyusunan RAPBD 2025 menyesuaikan dana TKDD dari pemerintah pusat yang telah diterima"kata Agurhan Rabu 16 Oktober 2024.
Kententuan lain dalam proses penyusunan RAPBD 2025 yakni adanya kebijakan opsen terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor BBN-KB)serta pajak mineral dan bebatuan.
"Yang dulunya pajak PKB-BBN KB merupakan pendapatan yang berasal dari bagi hasil dari pajak provinsi sekarang langsung masuk ke kas daerah"ungkapnya.
Jika dibanding tahun sebelumnya, dana transfer ini mengalami kenaikan namun tidak signifikan, hanya naik 0,48 persen.
Sedangkan untuk postur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pinrang masih sementara dihitung. BPKPD belum bisa menyebutkan target pendapatan yang bersumber dari PAD 2025.(*)