PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Maraknya bisnis skincare di daerah-daerah menjadi perhatian semua pihak. Termasuk peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan.
Harapan itu, disampaikan BPOM Makassar saat turun melakukan pengambilan sampel dan uji lab di salah satu usaha kosmetik di Jalan Lintas Brimob, Kelurahan Bumi Harapan, Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024.
Inspeksi Fungsi Pengawasan BPOM Makassar Andi Mulyati mengatakan, pihaknya rutin melakukan pengawasan obat dan makanan, termasuk usaha-usaha kosmetik atau skincare di daerah-daerah.
Ia menjelaskan, pihaknya dalam pengawasan obat dan makanan, ada tiga pilar. Selain pemerintah, diantaranya dinas perdagangan, dinas Kesehatan, dan BPOM itu sendiri. Peran aktif masyarakat juga dibutuhkan, serta pelaku usaha itu sendiri.
"Masyarakat juga terlibat dalam pengawasan, dan pelaku usaha itu sendiri. Dari segi keamanan, ada tiga yang harus menjamin, yakni pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat itu sendiri. Pemerintah itu, misalnya Badan POM, dengan SDM yang terbatas, kita tidak mungkin bisa setiap hari ke pelosok-pelosok. Jadi kita harapkan dari masyarakat. Kalau masyarakat melihat ada penyimpangan, ada dicurigai boleh melapor ke Badan POM. masyarakat itu sendiri adalah pengawas," jelasnya.
Bahkan, ia menyebut bahwa selain pengawasan, pihaknya juga melakukan penindakan hingga penyelidikan.
"Selama ini, kami ada program kerja rutin pengawasan. Termasuk penindakan jika ada laporan. Juga sudah ada penyelidikannya. Jadi bukan hanya ini, sudah banyak kasus yang ditangani. Tugas kami, hanya sampai di pengadilan," ujarnya.
Terkait pemantauan usaha skincare di wilayah Kampung Mandar, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare yang beberapa hari ini, menjadi sorotan. BPOM, telah melakukan langkah-langkah aktif. Selain melaukan sampling dua jenis skincare yang dijual untuk di uji lab. BPOM juga memeriksa barcode dan regstrasi yang tertera dalam kemasan skincare tersebut. Hasil pemeriksaan sementara, apakah ada bahan berbahaya atau tidak?.
"Untuk sementara belum ada, kita lakukan sampling untuk membuktikan apakah betul ada atau tidak. Kita sampling hari ini, kita tunggu hasil uji labnya," katanya.
Ia menjelaskan, ideal Waktu yang dibutuhkan dalam proses uji lab maksimal tujuh hari. "Kalau hasil uji lab ada mengandung bahan berbahaya, kita akan tindak lanjuti, tentu dengan peringatan pertama, kedua dan ketiga. Kalau tidak diindahkan, baru menuju yustisi," katanya.
Ia pun mengungkapkan, usaha skincare itu, telah memiliki izin usaha. Termasuk, telah teregistrasi dan ternotifikasi dengan BPOM. "Soal perizinan ada, semua produk yang ada di sini, semua ternotifikasi BPOM. Sudah tidak ada masalah, Namun, tetap diberi pembinaan," tegasnya.
Ia mengatakan, apalabila BPOM sudah mengeluarkan nomor registrasi, dan ada barcodenya, berarti itu sudah melewati proses pengujian secara komprenship dan dijamin keamanannya. "Sudah ada nomor registrasi, sudah ada barcode. Untuk menyakinkan keamanan dalam penggunaannya kita sampling lagi dan uji lab. Kalau hasilnya sama dan alid, itu aman," ujarnya.
Soal ribuan skincare yang kedaluwarsa di lokasi tersebut, ia menjelaskan bahwa, langkah yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut, sudah sesuai prosedure dengan memisahkan barang yang kedaluwarsa tidak memajang di etalase dengan barang-barang yang akan dijual.
"Apalagi, pelaku usahanya sudah sesuai prosedure dengan memisahkan barang yang kedaluwarsa dengan barang yang akan dijual dan dipajang di etalase," katanya.
Ia pun menjelaskan alasana pihaknya tidak menyita ribuan kosmetik yang telah kedaluwarsa di lokasi usaha skincare itu. "Itu bukan temuan kami, sehingga tidak disita. Beda, kalau saat kita razia, kita temukan barang-barang kedaluwarsa dalam jumlah tidak banyak, langsung dimusnahkan di tempat," ujarnya.
Ia pun menuturkan, bahwa ribuan kosmetik kedaluwarsa itu, akan dimusnahkan, apalah oleh pelaku usaha, atau pihak yang dikerjasamakan. Kendati demikian, ia menegaskan, barang yang kedaluwarsa itu, tidak bisa dimusnahkan di sini karena sarana dan prasarana tidak memenuhi standar, dan terbatas.
"Pemusnahannya, itu tergantung SOP perusahaan kosmetik dengan pelaku usaha yang ditemani kerjasama. Intinya tidak ada pelanggaran. karena sudah sesuai SOP, telah dipisahkan barang kedaluwarsa itu. Kecuali kalua kita dapatkan dipajang di etalase dan bercampur dengan barang-barang yang dijual, itu memang baru pelanggaran," bebernya.
Untuk menjamin barang kedaluwarsa dimusnahkan, ia menjelaskan bahwa pelaku usaha di sini telah membuat surat pernyataan, disaksikan oleh beberapa stakeholder. "Dan pihak pelaku usaha nantinya juga mengirimkan bukti bahwa sudah reture. Dan jika di sana telah melakukan pemusnahan, kita minta berita acara pemusnahan," katanya.
Ia menambahkan, maraknya usaha kosmetik atau skincare tentu menjadi atensi untuk pengawasan. Ia pun mengingatkan pelaku usaha untuk melengkapi seluruh dokumen perizinannya karena setiap saat dilakukan razia oleh BPOM.
"Termasuk pelaku usaha yang hendak melakukan registrasi di BPOM, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Memang ketat," imbuhnya. (nan)