PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare kembali mengimbau para pasangan calon (Paslon) yang ikut berkontestasi di Pilkada Serentak 2024, untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di tempat-tempat terlarang.
Dua pekan lebih masa kampanye, terlihat APK yang terpasang di sejumlah titik terlarang seperti pepohonan dan tiang-tiang listrik.
Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh Zainal Asnun, mengatakan tim Bawaslu bersama jajaran di kecamatan dan kelurahan sedang melakukan pengawasan intensif terkait kampanye dan APK.
Menurutnya, Bawaslu akan segera berkoordinasi dengan KPU, Satpol PP, dan tim pasangan calon untuk membahas penempatan APK yang tidak sesuai aturan.
"Langkah selanjutnya adalah pendataan dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar penertiban dapat dilakukan dengan baik," katanya, Selasa 15 Oktober 2024.
Bawaslu juga menegaskan bahwa Satpol PP akan bertindak menertibkan APK yang melanggar peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Penertiban akan segera dilakukan jika APK terpasang di tempat-tempat terlarang seperti tiang listrik, lampu jalan, dan fasilitas umum lainnya," tegasnya.
KPU sendiri telah menetapkan titik-titik pemasangan APK yang diperbolehkan, sejalan dengan aturan perundang-undangan yang menekankan pentingnya menjaga estetika dan etika kota.
Dia berharap pasangan calon atau tim kampanye dapat lebih proaktif dengan menertibkan APK secara mandiri sebelum penertiban oleh Satpol PP.
"Sanksi paling besar adalah penurunan APK yang melanggar aturan. Bawaslu lebih mengutamakan koordinasi agar tidak terjadi kerugian bagi pihak pasangan calon," tandasnya. (r1)