PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Penjaringan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pilkada Serentak 2024 di Kota Parepare memasuki tahap akhir.
Sebanyak 392 pendaftar siap mengikuti tes wawancara. Itu setelah sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi dari total 400 pendaftar yang masuk hingga perpanjangan masa pendaftaran berakhir pada 10 Oktober 2024, lalu.
Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh Zainal Asnun menjelaskan tes wawancara bertujuan menggali pengetahuan calon terkait pemilu, integritas, komitmen, serta motivasi mereka.
"Tes wawancara ini juga untuk menilai kemampuan komunikasi, kerja sama tim, kepemimpinan, kemampuan berorganisasi, serta pengetahuan muatan lokal dari calon PTPS," katanya.
Menurutnya, wawancara tersebut mengacu pada Keputusan Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu (PAW) PTPS dalam pemilihan 2024.
"Pelaksanaan wawancara akan mengikuti jadwal dan lokasi yang ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan masing-masing," jelasnya.
Selain itu, dia menjelaskan dalam tes wawancara, akan dilakukan klarifikasi terhadap calon PTPS yang menerima tanggapan atau masukan dari masyarakat.
"Kami mengharapkan partisipasi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap calon PTPS yang telah diumumkan oleh Panwaslu Kecamatan," ungkapnya.
Dia meminta agar masyarakat dapat memberikan masukan melalui surat, email, SMS/WhatsApp, atau secara langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan yang bersangkutan.
Tes wawancara akan berlangsung mulai 12 hingga 22 Oktober 2024, dan akan memilih 198 pengawas dari 392 pendaftar untuk bertugas di 198 TPS di seluruh Kota Parepare. "Dalam tes wawancara ini, kami akan memilih 198 pendaftar terbaik dari total 392 yang ada," ucapnya.
Proses rekrutmen PTPS dimulai sejak 12 September hingga 28 September 2024, namun jumlah pendaftar awal belum memenuhi ambang batas. Perpanjangan masa pendaftaran berhasil menjaring 400 pendaftar, dan 392 di antaranya lolos seleksi administrasi.
Setelah wawancara berakhir pada 22 Oktober 2024, pengawas TPS yang terpilih akan dilantik pada 3-4 November 2024. Masa kerja PTPS akan dimulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir 7 hari setelahnya, tepatnya pada 27 November 2024. (has)