Meskipun fungsi legislasi dari presiden telah bergeser ke DPR berdasarkan hasil amandemen Pasal 5 ayat (1) UUD 1945, namun Presiden tetap diberikan wewenang khusus yaitu mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang APBN.
Jadi ada pengecualian untuk RUU APBN, DPR tidak berfungsi sebagai lembaga utama yang mengajukan RUU APBN, tetapi ada pada Presiden melalui Menteri Keuangan.
Fungsi legisllasi DPR tidak berlaku mutlak untuk semua jenis undang-undang. Bahkan jika terjadi perbedaan pandangan antara DPR dan Presiden tentang suatu Rancangan UU APBN, jika DPR menolak, maka Presiden dapat menggunakan APBN tahun sebelumnya.
Namun opsi ini memiliki resiko, misalnya berpotensi terjadi inflasi, harga-harga barang/jasa yang bisa naik dibandingkan tahun sebelumnya. Standar harga tahun berjalan bisa saja mengalami kenaikan pada tahun berikutnya.
Terlepas dari tidak mutlaknya wewenang DPR tersebut dalam hal fungsi legislasi, namun konstitusi mensyaratkan bahwa semua RUU termasuk RUU tentang APBN harus dibahas secara bersama antara pemerintah dan DPR. Namun juga ada opsi lain jika ada ketidaksesuaian pandangan antara eksekutif dan legislatif.
Dalam konteks RUU APBN, ada 2 (dua) fungsi DPR yang berjalan bersamaan, yaitu fungsi legislasi dan fungsi anggaran. Artinya ada ruang bagi DPR untuk memperjuangkan anggaran yang dibutuhkan rakyat agar APBN itu berpihak kepada rakyat.
DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (Pasal 20A UUD 1945). Dengan fungsi anggaran ini, DPR berwenang mempengaruhi politik anggaran negara agar berpihak kepada rakyat. Dengan fungsi pengawasan, DPR berwenang mengawasi pelaksanaan APBN.
Antara eksekutif dan legislatif dalam hal wewenang dan kedudukan pada 2 (dua) Lembaga tinggi negara ini, menunjukkan adanya kesetaraan dalam semua RUU kecuali RAPBN.
Hal ini mengisyaratkan bahwa dengan adanya kesetaraan wewenang, berarti sudah ada pula cecks and balances. Tradisi demokrasi Indonesia, bukan berorientasi pada keputusan berdasarkan jumlah suara saja tetapi ada juga ruang musyawarah mufakat.
Meski ada perbedaan pandangan antara kedua lembaga tinggi negara ini dalam fungsi legisalsi, konstitusi memberi solusi untuk menghindari kebuntuan (deadlock).