Diduga Tidak Netral, Dua ASN Pemkab Pinrang Terancam Hukuman Enam Bulan Penjara

  • Bagikan
Komisoner Bawaslu Pinrang

PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang menyatakan dua Apatur Sipil Negera (ASN) dinyatakan terbukti melanggar netralitas ASN.

Hasil rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyimpulkan perkara yang melibatkan pejabat stingkat kepala dinas inisial ASR dan pejabat Lurah Kelurahan di Kecamatan Duampanua inisial RH.

Kedua pejabat itu diduga kuat melanggar Pasal 188 ayat 1 juncto Pasal 71 Undang-undang 10/2016 tentang Pilkada. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 bulan penjara, atau denda maksimal Rp 6 juta.

Kasus kedua pejabat telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Untuk dugaan pelanggaran pidana pemilu diteruskan ke pihak kepolisian. Sedangkan pelanggaran netralitas diteruskan ke BKN untuk mendapatkan sangsi.

Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan oknum pejabat kadis dan lurah terbukti melakukan aktivitas politik praktis dengan mengikuti grup Facebook dan akun Instagram salah satu pasangan calon di Pilkada Pinrang.

Fitriani berharap dengan adanya tindakan dari Gakkumdu, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran lebih lanjut dan menciptakan suasana pemilihan yang kondusif.

"Kita berharap semua pihak menyadari pentingnya menjaga keadilan dalam pemilihan , pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Bawaslu Pinrang juga meminta masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi selama masa pemilihan .

Sehingga harapan untuk terwujudnya pemilihan yang bersih dan demokratis tetap menjadi prioritas utama bagi semua pihak yang terlibat.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version