PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID– Bawaslu Kabupaten Pinrang telah menyelesaikan empat dari enam laporan terkiat dugaan pelanggaran pilkada yang tergistrasi resmi di Bawaslu.
Empat perkara yang dimaksud laporan
Calon wakil bupati (Cawabup) Pinrang, Sudirman Bungi dilaporkan atas dugaan melibatkan ASN dalam proses kampanye tidak terbukti. Laporan ini dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
"Karena terungkap fakta dalam proses kajian bahwa terlapor (Sudirman Bungi) tidak mengenal dan tidak mengajak Suparto salah satu ASN untuk berfoto bersama seperti diajukan pelapor,” kata Ketua Bawaslu Pinrang, Andi Fitriani Bakri, Kamis 3 Oktober 2024.
Lebih jauh dijelaskan, hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan pelapor, tidak ditingkatkan ke penyidikan karena tidak memenuhi unsur Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 189 Johto 79 Ayat (1) huruf b. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Laporan lain, Kasi Kesra Kelurahan Pacongang, Suparto juga tidak ditingkatkan ke penyidikan karena tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 188 Jo 71 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dijelaskan dalam proses kajian, bahwa perbuatan telapor dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2024 sebelum Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang
“Artinya bukti foto Sudirman Bungi dengan Suparto yang dilaporkan oleh pelapor adalah foto lama,” tambahnya.
Namun kata Fitriani Bakri perbuatan terlapor terkait netralitas ASN diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan rapat pleno karena melanggar hukum lainnya.
“Untuk kasus netralitas ASN terlapor kami sudah teruskan ke KASN sebagai proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara dua laporan di tingkat Panwascam Paleteang dan Panwascam Lembang yakni kepala lingkungan Ammasangang Timur, Kecamatan Paleteang, Safri serta Kepala Dusun Batusura, Desa Lembang Mesakada, Syarifuddin alias Bodding.
“Mereka juga ini tidak memenuhi unsur pidana. Sehingga kami telah merekomendasikan ke Pj Bupati dan ke Dinas PMD Pinrang untuk ditindaklanjuti terkait adanya dugaan pelanggaran asas profesionalitas dalam pemerintahan,” ujarnya.
Fitriani mengaku Ini merupakan langkah maju dalam demokrasi di Kabupaten Pinrang, di mana masyarakat sudah menunjukkan kesadaran untuk berpartisipasi aktif dalam proses Pilkada.
Ia menekankan selama masa kampanye, ASN yang tidak menjaga netralitas tidak hanya akan kami laporkan kepada BKN, tetapi juga dapat berhadapan dengan Sentra Gakkumdu sebagai bentuk pelanggaran pidana.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi dan berperan aktif dalam menjaga integritas Pilkada, demi terciptanya proses demokrasi yang jujur dan adil di Kabupaten Pinrang,” imbuh Fitriani
Sebelumnya dikabarkan Tim Hukum JADI ke Bawaslu Pinrang melaporkan empat orang diantaranya Kepala Seksi Kesejahteraan Kelurahan Pacoangan, Suparto, dan Sudirman Bungi.
Sementara di Panwaslu Paleteang, Kepala Lingkungan Amassangan Timur, Safri, dan di Panwaslu Lembang, Kepala Dusun Batusura Kecamatan Lembang, Sarifuddin.
Sebagai informasi, hari ini sudah memasuki hari kedelapan masa kampanye. Bawaslu telah menerima enam laporan resmi. (*)