Kasus Dugaan Penghasutan di Ruang Publik, Oknum ASN Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial FN (48) ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam pidana penjara lima tahun dalam kasus dugaan penghasutan di ruang publik.

Video pernyataan FN di acara diskusi publik, dan viral di berbagai flatform media sosial dianggap memicu permusuhan dan penghasutan. Ini juga mengundang reaksi gelombang laporan masyarakat. FN, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Parepare.

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis menjelaskan bahwa FN disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP atau Pasal 156A KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun.

Pelanggaran tersebut, kata dia, terkait dengan tindakan penghasutan di muka umum melalui lisan atau tulisan.

"Press release ini terkait dengan perkara tindak pidana, barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, kemudian penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang di anut di indonesia," tegasnya.

Karena itu, kata dia FN diduga menyebarkan hasutan melalui kegiatan publik yang berlangsung di ruang terbuka.

"Adapun barang bukti, yaitu satu lembar undangan diskusi publik. Kemudian, tiga lembar registrasi publik dan satu buah flashdisk yang berisi rekaman video dan satu buah flashdisk berisikan materi narasumber," jelasnya.

Bahkan kata dia, FN merupakan salah satu ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.

Video tersebut menjadi viral dan menyebar cepat, memicu reaksi dari berbagai pihak.

Dalam keterangannya kepada polisi, FN mengaku menyesal atas perbuatannya, Namun, menyalahkan mungkin rekannya yang menyebarkan video itu tanpa sepengetahuannya.

"Jadi kalau hasil pengakuan yang bersangkutan, beliau (FN) juga menyadari. Cuma dia juga menyanyangkan yang mungkin temannya yang mengirim dan menyebarkan video itu," ujarnya.

AKBP Arman Muis menambahkan bahwa kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang melaporkan konten video tersebut ke kepolisian, menyusul viralnya video tersebut di media sosial.

Selain itu, kata dia pihaknya juga menerima laporan resmi dari kelompok masyarakat yang meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti.

"Ini awalnya, mendapatkan informasi dari beberapa masyarakat dari adanya viralisasi sehingga banyak interaksi atau riak dari masyarakat yang menyampaikan ke institusi kepolisian, bahwa ini segera di tindak lanjuti. Kemudian yang kedua adanya pihak kelompok yang melakukan pelaporan ke kantor kepolisian untuk segera di tindak lanjuti," ucapnya.

"Ya sampai saat ini pemeriksaan kita tidak ada kartu kuning, semua itu berdasarkan termasuk para saksi-saksi yang kami periksa. Termasuk dua saksi ahli, yaitu ahli bahasa dan ahli pidana," tandasnya. (has-r1)

  • Bagikan