Kasus Follow Akun Calon Bupati Pinrang, Dua Pejabat Resmi Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Pinrang

PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Polisi Resort Pinrang menetapkan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy dan Lurah Kassa, Rudi Hartono di Kabupaten Pinrang, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu.

"Statusnya keduanya sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan, Senin 14 Oktober 2024.

Kedua pejabat itu dilaporkan setelah mengikuti akun media sosial (medsos) akun pasangan salah satu calon bupati pinrang.

Reza menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah Gakkumdu menyelesaikan proses penyelidikan hingga memeriksa saksi dan ahli. Sehingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

“Kami melibatkan ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi negara dalam pemeriksaan kasus ini,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan bukti bahwa keduanya mengikuti akun paslon salah satu calon bupati Pinrang. Keduanya mengikuti akun paslon setelah dilakukan penetapan paslon.

“Iya, jadi keduanya mengikuti akun paslon setelah penetapan. Meskipun mereka membantah, tetapi kami punya 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Saat ini kata dia pihak kepolisian masih merampungkan berkas terkait pelanggan pidana pemilu Kadis dan Lurah tersebut. Setelah lengkap baru kemudian ditangani pihak kejaksaan.

"Sudah tahap pemberkasan. Masih diteliti, setelah lengkap baru kita P-21 kan," imbuhnya. (*)

  • Bagikan