JAKARTA, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen untuk menyelenggarakan tata kelola administrasi pertanahan dan tata ruang yang semakin baik di Indonesia. Karena itu merupakan bagian esensial bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid kepada seluruh jajaran kementerian saat melaksanakan rapat pimpinan. Itu juga sesuai yang disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, pada Rabu 30 Oktober 2024.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN berupaya menguatkan regulasi di bidang tata ruang. “Kami menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRWN sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2045,” ujar Nusron Wahid.
Sebelumnya, Menteri Nusron juga menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN mulai berkoordinasi secara vertikal maupun horizontal terkait penyiapan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR sebagai turunan dari RTRWN. Ke depannya, RDTR harus terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah masuknya investasi di Indonesia. (*)