KPU Parepare Pastikan Pemilih Penuhi Syarat dalam DPTb

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare terus memastikan agar setiap warga yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2024.

Karena itu, KPU terus berupaya memberikan layanan secara optimal dalam proses pendataan pemilih. Termasuk, pelayanan dan penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) tingkat kota untuk Pilkada Serentak 2024. Bahkan, KPU Parepare mencatat sebanyak 326 orang yang masuk dalam DPTb yang tersebar di empat kecamatan.

Hal itu terungkap dalam sosialisasi pelayanan dan penyusunan DPTb di Media Centre KPU Parepare, Selasa, 29 Oktober
2024.

Sosialisasi itu, dipimpin oleh Ketua KPU Muh. Awal Yanto, didampingi dua komisioner yakni Koordinator Divisi (Kordiv) Data dan Informasi (Datin) Kalmasyari, dan Kordiv Hukum dan Pencegahan Ilham Muhtar.

Kalmasyari mengatakan, pelayanan dan penyusunan DPTb telah dimulai sejak tanggal 17 Oktober hingga 28 Oktober 2024. dengan sembilan kategori persyaratan pindah memilih.

“DPTb sembilan kategori yang kami catat sampai pukul 23.59 Wita, tercatat 326 orang pindah masuk dan 141 pindah keluar,” ungkap Kalmasyari.

Ia pun menjelaskan sembilan kategori itu, di antaranya bertugas di luar daerah, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan lapas, penyanderaan disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitas, menjalani rehabilitas narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar dengan menempuh pendidikan tinggi, dan pindah domisili.

Meski demikian, ia mengatakan untuk empat kategori syarat pindah memilih akan dilanjutkan dan dibuka sampai H-7 atau 20 November, hingga pukul 23.59 WITA.

"Empat kategori tersebut adalah bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan/lapas. Pemilih yang tidak bisa memilih di lokasi TPS-nya dapat memanfaatkan layanan ini untuk berpindah memilih," katanya.

Ia menjelaskan, layanan DPTb ini merupakan upaya KPU Parepare agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara optimal.

"Pemilih yang tidak bisa memilih di TPS asalnya dipersilakan memanfaatkan layanan DPTb dengan mengikuti kategori yang telah ditetapkan," ucapnya.

Ia menyebut bahwa alasan ratusan warga pindah masuk dan keluar didominasi karena alasan pindah domisili.

“Alasannya masyarakat yang pindah masuk sesuai data laporan dari PPK dan PPS yang kami terima adalah karena rata-rata pindah domisili,” katanya.

Menurutnya, alur proses perpindahan ini cukup sederhana, yakni pemilih hanya perlu menyiapkan KTP atau KK, serta dokumen pendukung lainnya, kemudian mendatangi petugas KPU di kelurahan untuk pengecekan data.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Parepare Muh Awal Yanto menambahkan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada masyarakat mengenai layanan DPTb, sehingga informasi ini dapat tersebar luas dan masyarakat yang membutuhkan dapat memanfaatkannya. "Kami berharap informasi layanan DPTb ini dapat tersampaikan kepada masyarakat," tandasnya. (has-r1)

  • Bagikan

Exit mobile version