PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- KPU Parepare menggelar rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Acara ini diadakan di Hotel Bukit Kenari, jalan Jenderal Sudirman, Kota Parepare dengan melibatkan berbagai pihak terkait, Senin, 21 Oktober 2024.
Rapat dibuka oleh Ilham H. Muhtar, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Parepare.
Hadir pula Koordinator Divisi Sosialisasi dan SDM, Ahmad Perdana Putra, serta Koordinator Divisi Data dan Informasi (Datin), Kalmasyari.
Kalmasyari menjelaskan bahwa layanan DPTb ditujukan bagi pemilih yang harus berpindah lokasi sebelum hari pencoblosan.
"Layanan ini penting untuk memastikan hak pilih tetap terakomodasi meski pemilih tidak berada di TPS asal," katanya.
Layanan ini berpedoman pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan dibuka sejak 17 September hingga 28 Oktober, atau H-30 sebelum hari pemungutan suara.
Kalmasyari menekankan pentingnya keterlibatan PPK, PPS, dan stakeholder lainnya agar sosialisasi DPTb berjalan maksimal.
"Kami ingin seluruh masyarakat tahu hak dan cara mengurus pindah memilih," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa DPTb melayani sembilan kategori pemilih pindahan, mulai dari warga dengan kebutuhan medis hingga pekerja di luar daerah.
Kalmasyari memastikan akses pelayanan mudah dijangkau. Pemilih dapat mengurus pindah memilih di Posko PPS di kelurahan, Posko PPK di kecamatan, atau Kantor KPU Parepare (buka pukul 08.00-16.00 WITA, Senin-Jumat).
“Kami berharap warga segera mengurus sebelum batas akhir, agar hak pilih mereka tetap terlindungi,” pesannya.
Kalmasyari menegaskan bahwa meski sudah ada Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb menjadi solusi bagi pemilih yang belum terdaftar atau harus pindah.
"Jangan sampai ada yang kehilangan hak pilih karena kendala administratif," tandasnya.
Melalui rakor ini, KPU Parepare berharap seluruh peserta pemilu dapat berpartisipasi aktif dan memaksimalkan hak suara pada hari pencoblosan. (*)