Pemkab Pinrang Target 2025, Pendapatan Rp 96 miliar Dari Pajak Kendaraan Bermotor

  • Bagikan
Kondisi lalulintas dijalan disalah satu jalan sultan hasanuddin pinrang

PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID--Pemerintah Kabupaten Pinrang terus mematangkan persiapan jelang implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Januari 2025 mendatang.

Persiapan dan pembahasan dengan stakeholder terkait terus dilakukan untuk menyamakan visi terkait penerapan kebijakan tersebut.

"Sekarang ini fokus pada teknis agar nanti ketika implementasi bisa berjalan baik"kata Kabid Pendapatan BPKPD Pinrang Harumin, Selasa 8 Oktober 20254.

Ia menjelaskan, Kebijakan opsen ini bakal berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pinrang 2025 secara signifikan.

Pemkab Pinrang menargetkan pendapatan dua opsen pajak diangka Rp96 miliar lebih pada tahun 2025 mendatang. Kedua opsen pajak yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

"Untuk target opsen PKB dan BBN-KB di tahun 2025, itu kurang lebih Rp96 miliar, PKB nya Rp59 miliar, BBN-KB nya Rp37 miliar," ungkap Harumin.

Dengan tambahan pendapatan ini, diharapkan Pemkab Pinranf bisa mempercepat pembangunan dan meningkatkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai informasi, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB.

Saat ini perolehan pendapatan dari sektor PKB dan BBN-KB masih diolah oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan UU ini Pembayaran opsen ini nantinya akan langsung masuk ke kas daerah Kabupaten Pinrang.(*)

  • Bagikan