Polres Parepare Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2024, Ada 8 Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Polres Parepare melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Zebra Pallawa 2024.

Apel gelar pasukan dipimpin langsung Kapolres Parepare AKBP Arman Musi di depan Mapolres Parepare, Senin 14 Oktober 2024.

Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai Senin, 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024, yang bertujuan meningkatkan ketertiban berlalu lintas serta meminimalkan kecelakaan fatal.

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, mengungkapkan ada delapan poin sasaran pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus utama Operasi Zebra ini.

“Operasi Zebra Pallawa 2024 difokuskan pada pelanggaran yang berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan fatal,” kata AKBP Arman Muis saat membacakan amanat Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan.

Dia menjelaskan, operasi ini merupakan bagian dari agenda serentak di Sulawesi Selatan yang difokuskan pada edukasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas prioritas.

“Operasi ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Arman.

Penindakan akan dilakukan secara persuasif dengan mengutamakan langkah preemtif dan preventif.

Selain itu, Polres Parepare akan memaksimalkan penggunaan tilang elektronik, baik statis maupun mobile.

“Kami harap masyarakat mematuhi aturan, seperti memakai helm, sabuk pengaman, dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara,” jelasnya.

Kapolres berharap masyarakat Parepare semakin disiplin dalam berlalu lintas.

“Dengan akses informasi yang mudah, masyarakat harus lebih sadar dan memahami pentingnya keselamatan di jalan,” tandasnya.

Selama operasi, petugas akan fokus pada delapan jenis pelanggaran yang berpotensi tinggi menimbulkan kecelakaan:

  1. Penggunaan ponsel saat berkendara dan tidak memakai sabuk pengaman.
  2. Pengemudi di bawah umur.
  3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
  4. Tidak memakai helm standar dan penggunaan knalpot tidak sesuai (brong).
  5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
  6. Melawan arus lalu lintas (contra flow).
  7. Kendaraan over dimensi atau over loading (OD/OL) dan penggunaan plat nomor tidak standar.
  8. Melebihi batas kecepatan. (r1)
  • Bagikan

Exit mobile version