Polres Parepare Bongkar Sindikat Uang Palsu, Tiga Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Polres Parepare berhasil mengungkap sindikat uang palsu (upal) yang telah meresahkan masyarakat. Tiga pelaku inisial US (42), JN (60), RH (38) ditangkap beserta barang bukti ratusan lembar upal pecahan 50.000 dan alat deteksi UV serta ponsel. Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan warga yang mencurigai peredaran uang palsu di beberapa titik.

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, mengatakan pihaknya berhasil menyita 276 lembar uang palsu.
“Kami juga mengamankan alat deteksi UV dan satu handphone yang digunakan pelaku,” jelas AKBP Arman Muis saat konferensi pers, Selasa, 8 Oktober 2024 di Mapolres Parepare.

Para pelaku mengedarkan uang palsu dengan membelanjakannya di warung kecil dan jasa ojek online. Aktivitas mereka terpantau oleh tim Satreskrim dan Intel Polres Parepare setelah laporan masyarakat masuk pada awal Oktober.

Dari hasil penyelidikan, uang palsu yang diedarkan di Parepare diduga berasal dari Makassar. "Pelaku mendapatkannya dari seseorang di sana, dan kami sedang mencari sumber pencetakan uang tersebut," kata AKBP Arman Muis.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP serta UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Polres Parepare meminta masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait uang palsu. (has-r1)

  • Bagikan