BARRU, PAREPOS. FAJAR.CO.ID -- – Kursi DPRD Barru kini telah memiliki penghuni tetap. Hal itu dipastikan dalam rapat paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Barru Masa Jabatan 2024-2029.
Mengawali rapat paripurna, Ketua DPRD Syamsuddin Muhiddin mengatakan, mekanisme penetapan anggota DPRD Barru telah sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Sehingga, mengacu pada ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Pimpinan Sementara mempunyai empat tugas, yaitu Memimpin rapat DPRD, Memfasilitasi pembentukan fraksi, Memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan tentang Tata Tertib DPRD, Memproses penetapan Pimpinan DPRD yang definitif.
Selanjutnya, Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Barru Masa Jabatan Tahun 2024-2029 berjalan tertib dan khidmad dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Barru Imelda.
Tiga Pimpinan DPRD yang dilantik adalah H Syamsuddin Muhiddin (Ketua DPRD) Fraksi Golkar, Andi Yenni (Wakil ketua 1) Fraksi Nasdem dan Alifandi Aska (Wakil ketua 2) Fraksi Gerindra. (*)