PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-– Bawaslu Kota Parepare melakukan pengawasan melekat terhadap pencopotan alat peraga Kampanye (APK) yang dilaksanakan oleh KPU Parepare bersama Satpol PP Kota Parepare pada Sabtu, 23 November 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam masa tenang Pemilihan Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun menjelaskan penertiban APK dilakukan oleh KPU Parepare bersama Satpol PP, didampingi oleh unsur TNI/Polri.
Bawaslu secara langsung mengawasi pelaksanaan kegiatan ini agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Penertiban ini dilakukan mulai pukul 00.00 Wita tadi, dengan Bawaslu dan Panwascam turut mendampingi proses di tingkat kecamatan," ujarnya.
Dia menyebut bahwa penertiban APK pada Pemilihan Serentak 2024 dilaksanakan tiga hari sebelum hari pemungutan suara, atau H-3, sesuai dengan PKPU.
Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap masa tenang, di mana tidak diperbolehkan adanya kampanye atau aktivitas yang berpotensi mempengaruhi pemilih.
"Saat ini sudah memasuki masa tenang, dan Bawaslu bersama jajaran akan melakukan patroli pengawasan untuk memastikan tahapan ini berjalan sesuai dengan aturan," ungkapnya.
Ia juga berharap agar proses penertiban berjalan lancar dan dapat membersihkan ruang publik dari APK yang masih terpasang.
Sebagai upaya mendukung kelancaran proses ini, Muh. Zainal mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran pemilihan, seperti politik uang atau aktivitas kampanye yang masih dilakukan.
"Kami berterimakasih atas partisipasi masyarakat yang membantu Bawaslu mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama masa tenang," tandasnya (r1)