Anti Rusak dengan Sertipikat Tanah Elektronik

  • Bagikan

PAREPARE,PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Sertifikat Tanah Elektronik (SerTEl) adalah sistem sertifikat tanah yang berbasis elektronik, yang menggantikan sertifikat tanah dalam bentuk fisik tradisional. Sistem ini diperkenalkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam pengelolaan data pertanahan.

Sertifikat tanah elektronik adalah sertifikat yang sah dan diakui secara hukum, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik, dan diakui oleh negara sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Hal ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pertanahan di Indonesia, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN yang mendukung penerapan sistem elektronik untuk pertanahan.

Data yang tercantum dalam sertifikat ini, sesuai informasi dari Kantor Pertanahan Parepare, mencakup identitas pemilik tanah, lokasi, luas tanah, dan status hak atas tanah tersebut.

Selain mengurangi risiko hilang dan rusak karena data sudah disimpan dalam sistem elektronik yang aman, SerTEl juga memiliki keunggulan lain seperti, sertipikat menggunakan sistem keamanan digital yang canggih, sehingga meminimalisir potensi pemalsuan atau kehilangan sertifikat fisik.

Selain itu, ke depan proses pengurusan dan peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah, tanpa perlu membawa dokumen fisik. Pemilik tanah dapat dengan mudah mengakses dan mengecek status sertifikat tanahnya melalui aplikasi atau portal resmi yang disediakan oleh BPN.

Juga data tanah yang tercatat dalam sistem akan lebih terbuka dan mudah diawasi, sehingga mengurangi kemungkinan sengketa atau penyalahgunaan.

Info lebih lanjut terkait sertipikat tanah elektronik hubungi jalur hotline Kantor Pertanahan Kota Parepare 082189842310 atau kunjungi portal website Kementerian ATR/BPN. (*)

  • Bagikan