Aturan Baru, RSUD Madising Terapkan Kebijakan BPJS Kesehatan

  • Bagikan
Ist

PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID--RSUD Madising Kabupaten Pinrang mengubah aturan terkait layanan pasien rawat jalan. Aturan itu menyesuikan kebijakan BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan Direktur RSUD Madising dr.Ulianti Ramli, Jumat 1 November 2024, mengatakan  perubahan pelayanan tersebut telah disampaikan kepada kepada masyarakat.

"Mulai tanggal 2 November 2024, rumah sakit ini hanya akan melayani pasien rawat jalan sesuai dengan jadwal yang tercantum pada Surat Rencana Kontrol Pasien"kata Ulianti.

Ia mengatakan, pasien yang datang tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Surat Rencana Kontrol akan diterbitkan Surat Rencana Kontrol baru untuk digunakan keesokan harinya atau sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Selain itu, pasien yang datang tanpa Surat Kontrol dan SKDP (Surat Keterangan Dokter Pengirim) juga akan diterbitkan SKDP baru dan akan dilayani keesokan harinya atau sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujarnya

Pihak rumah sakit menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerjasama dari seluruh pasien dan berharap perubahan ini dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di UPT RSUD Madising Kabupaten Pinrang.(*)

  • Bagikan