PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang melakukan rilis potensi kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024.
Pemataan itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2024 Tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Pinrang Aswar mengatakan pengambilan data dilakukan di 109 desa/keluarahan dari tanggal 6-15 November 2024.
Bawaslu Pinrang menggunakan delapan variabel dan 26 indikator untuk menentukan kerawanan TPS.
Idikator kerawanan termasuk penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, netralitas,
politisasi SARA, logistik, lokasi TPS, serta jaringan internet dan listrik.
Hasil pemetaan menunjukkan potensi kerawanan di berbagai wilayah dengan beberapa temuan utama.
Ada 302 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, 226 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat,
166 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, 107 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)
Bawaslu kata dia telah menyiapkan langkah mitigasi, dengan melakukan patroli pengawasan, sosialisasi kepada masyarakat, serta pengawalan distribusi logistik.(*)