PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Penyerahan dua sertifikat wakaf masjid dilaksanakan, di Aula Kantor Pertanahan Kota Parepare, Jumat 15 November 2024. Penyerahan sertifikat elektronik itu merupakan kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kota Parepare dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare. Dua masjid yang menerima sertifikat tersebut adalah Masjid H Andi Sessu dan Masjid Muizzusalam, Parepare.
Penyerahan yang dilakukan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Parepare, Abd Salam, didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kota Parepare, Syaiful Mahsan, dihadiri berbagai pihak terkait.
Kegiatan itu menandai sebuah langkah penting dalam rangka mewujudkan kepastian hukum atas aset wakaf di Kota Parepare, terutama bagi rumah ibadah yang telah lama berdiri.
Dalam sambutannya, Abd Salam mengungkapkan bahwa penyerahan sertifikat wakaf elektronik ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN juga percepatan pensertipikatan tanah wakaf di Indonesia yang menjadi program kerja perioritas Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
"Dengan adanya sertipikat wakaf elektronik, masyarakat kini dapat lebih mudah mengakses data terkait aset wakaf, sekaligus memberikan jaminan legalitas yang lebih kuat atas tanah wakaf tersebut," ujarnya. Ia juga menekankan bahwa transformasi digital ini merupakan langkah konkret dalam mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan mempermudah proses administrasi.
Sementara Syaiful Mahsan dari Kemenag Kota Parepare berterima kasih kepada Kantor Pertanahan yang telah bekerja sama dengan Kemenag dalam mewujudkan kepastian hukum bagi tanah wakaf di Parepare.
"Sinergi antara Kemenag dan Pertanahan ini sangat kami apresiasi. Tahun lalu kami mendapat penghargaan atas percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kota Parepare. Dengan adanya sertifikat wakaf, diharapkan proses pengelolaan masjid dan aset wakaf lainnya akan semakin terorganisir dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi sarana ibadah ," ujar Syaiful.
Sebagai tanda syukur, para pengurus masjid yang menerima sertifikat wakaf, masing-masing dari Masjid H Andi Sessu dan Masjid Muizzusalam, menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan dan Kemenag Parepare. Mereka mengapresiasi kemudahan dalam proses pembuatan akta ikrar wakaf dan penerbitan sertifikat elektronik yang semakin mempermudah pengelolaan aset wakaf.
"Kami merasa sangat terbantu dengan adanya sertifikat ini, semoga ini menjadi awal yang baik untuk kemajuan pengelolaan masjid dan aset wakaf di Parepare," kata salah seorang pengurus masjid.
Dengan adanya sertifikat elektronik ini, diharapkan dapat semakin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wakaf, serta mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi terkait tanah wakaf di Kota Parepare. Kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan Kemenag menjadi contoh sinergi positif yang bisa diikuti instansi lainnya dalam rangka mendukung pelayanan publik yang lebih baik. (*)