PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-– Proses penyortiran, pelipatan, dan perhitungan (sorliptung) surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Sulsel serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwali) Parepare sudah dimulai sejak Selasa, 5 November 2024, lalu. Selama sorliptung itu, ditemukan ratusan surat suara dalam kondisi tidak layak alias rusak.
Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare, ditemukan kerusakan 96 lembar surat suara. Terdiri dari 56 lembar surat suara Pilwali Parepare, dan 40 lembar surat suara Pilgub Sulsel.
Kerusakan itu, karena robek, dan bercak tinta. KPU pun telah mengajukan pergantian surat suara yang rusak dan kekurangan surat suara di jasa percetakan.
Ketua KPU Kota Parepare, Muh Awal Yanto menjelaskan, surat suara yang rusak sudah dilaporkan ke percetakan dua hari lalu.
"Kami menemukan ada yang robek dan ada yang bercak yang tidak bisa ditoleransi karena dapat menimbulkan polemik di TPS nantinya. Informasi terakhir, penggantian sudah dicetak dan siap dikirim kembali ke Parepare dalam waktu dekat," katanya, Minggu, 10 November 2024.
Dia menyebut bahwa, pihaknya mencatat surat suara untuk Pilwali Parepare dari total 116.771 lembar yang dipesan, hanya 115.528 lembar yang diterima, dengan kekurangan 1.348 lembar serta kelebihan 105 lembar.
"Setelah proses penyortiran, ditemukan 115.472 lebar surat suara dalam kondisi baik, dan 56 lembar surat suara yang rusak. Kami pun telah mengajukan permintaan penggantian sebanyak 1.299 lembar," ujarnya.
Begitu pun dengan surat suara Pilgub Sulsel. KPU Parepare memesan 114.771 lembar, hanya 112.855 lembar yang diterima. Sehingga ada kekurangan 1.933 lembar dan kelebihan 17 lembar.
"Dari penyortiran, ditemukan 112.815 lembar dalam kondisi baik dan 40 lembar rusak. Kita juga sudah mengajukan penggantian untuk 1.956 lembar surat suara," ucapnnya.
Selain itu, dia memastikan kesiapan logistic lainnya, sudah mendekati selesai. Seluruh perlengkapan di dalam kotak suara, baik untuk Pilgub maupun Pilwali, sudah lengkap.
“Perlengkapan dalam kotak sudah lengkap, tinggal perlengkapan di luar kotak, seperti bolpoin, spidol, tanda pengenal petugas, dan saksi. Ini masih menunggu,” jelasnya.
Dia menambahkan, surat suara yang rusak rencananya akan dimusnahkan sebelum hari pemungutan suara, dengan disaksikan oleh Bawaslu, unsur Forkopimda dan media.
" Kita rencanakan pemusnahan surat suara rusak pada tanggal 26 November 2024. Kami ingin memastikan semua berjalan transparan, dan pemusnahan surat suara rusak ini akan disaksikan langsung," tandasnya. (r1)