Masa Tenang, Bawaslu Parepare ingatkan Sanksi Pidana Politik Uang

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE – Menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Parepare telah mengeluarkan sejumlah surat imbauan kepada berbagai pihak terkait.

Imbauan tersebut ditujukan kepada stakeholder, tim pemenangan pasangan calon, partai pengusung, dan pimpinan redaksi media massa cetak maupun elektronik.

Tujuan surat imbauan ini adalah untuk menjaga integritas demokrasi dan mencegah terjadinya pelanggaran pada masa tenang.

Beberapa poin yang diimbau oleh Bawaslu antara lain adalah penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), penonaktifan akun media sosial resmi tim pemenangan, serta larangan melakukan kegiatan kampanye atau aktivitas lain yang dapat mengarah pada kepentingan kampanye selama masa tenang.

Selain itu, Bawaslu juga mengimbau tentang penggunaan hak pilih dan pendistribusian logistik pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, mengingatkan agar seluruh elemen pemilu menjaga integritas dan ketertiban untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang hari pemungutan suara.

"Kami berharap semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya Pemilu yang jujur dan adil," ujarnya.

Zainal menegaskan bahwa masa tenang adalah periode yang sangat penting untuk memberi kesempatan bagi pemilih untuk merenungkan pilihannya tanpa gangguan kampanye.

Ia juga memastikan bahwa pengawasan intensif akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merusak demokrasi.

"Kami telah mengeluarkan surat imbauan untuk mengingatkan semua pihak agar menaati ketentuan. Pengawasan akan terus kami lakukan untuk menjaga kelancaran proses Pilkada," jelasnya.

Surat imbauan yang dikeluarkan pada tanggal 22-23 November 2024, ini juga menegaskan bahwa segala bentuk kampanye atau aktivitas politik yang dapat mempengaruhi pemilih selama masa tenang dilarang.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi tegas, termasuk pembatalan hasil pemilihan bagi pasangan calon yang terbukti melanggar.

Lebih lanjut, Zainal mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama masa tenang, yang menjadi fase krusial sebelum hari pemungutan suara.

Patroli masa tenang juga akan dilaksanakan bersama stakeholder terkait, termasuk pembersihan alat peraga kampanye (APK) dan pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi rawan pelanggaran.

Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya tahapan masa tenang hingga pemungutan suara.

Zainal menegaskan pentingnya menolak praktik politik uang, yang diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima, dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara tiga hingga enam tahun serta denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan proses masa tenang hingga pemungutan dan penghitungan suara dapat berlangsung secara kondusif, demokratis, dan menghasilkan pemimpin Kota Parepare yang berintegritas serta bermartabat. (*)

  • Bagikan