JAKARTA, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Kementerian ATR/BPN terus berakselerasi untuk menuntaskan persoalan pertanahan dan tata ruang di Indonesia. Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan bersama jajaran telah menyampaikan program 100 hari kerja Kementerian ATR/BPN di hadapan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), belum lama ini.
Nusron Wahid menyampaikan sejumlah capaian Kementerian ATR/BPN, salah satunya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah mencapai 119 juta bidang tanah terdaftar. Dalam 100 hari ke depan, Kementerian ATR/BPN akan fokus untuk menuntaskan target PTSL tahun 2024, yakni mendaftarkan sebanyak 120 juta bidang tanah.
“Kami akan menyelesaikan pendaftaran 1,5 juta bidang tanah untuk mencapai target 120 juta bidang tanah pada tahun 2024 ini. Kami ditarget 126 juta bidang tanah sampai tahun depan, Oktober ini sudah tercapai 119 juta bidang tanah, sehingga kita masih harus nambah lagi,” ungkap Menteri Nusron dalam paparannya.
Ia pun mengungkapkan delapan program strategis 100 hari kerja lainnya. Pertama, menata ulang sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan HGU yang lebih berkeadilan, mengarusutamakan keadaan pemerataan tetapi tetap menjaga kesinambungan perekonomian. Kedua, menyelesaikan penertiban pendaftaran dan penerbitan Sertipikat HGU untuk 537 badan hukum yang sudah mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit.
Program 100 hari kerja berikutnya, yakni menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat untuk menghindari konflik dengan badan hukum di kemudian hari; inovasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf produktif, sehingga berguna bagi kemaslahatan umat; pemenuhan target 104 Kabupaten/Kota Lengkap pada Tahun 2024; serta koordinasi secara vertikal maupun horizontal terkait penyiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
Selanjutnya, penyiapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045; serta pelaksanaan program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) World Bank bertemakan penguatan RTR, administrasi pertanahan, dan batas administrasi desa di Indonesia yang memperhatikan perubahan iklim dengan melibatkan 3 kementerian/lembaga, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Informasi Geospasial. (*)