PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Polres Parepare, Sulawesi Selatan memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.
Sabu itu dimusnahkan dengan cara diblender yang berlangsung di Mapolres Parepare, Jumat, 22 November 2024.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di Pelabuhan Nusantara Parepare pada bulan Oktober 2024.
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, mengungkapkan bahwa seorang kurir telah diamankan dalam kasus ini.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada bulan Oktober lalu.
Saat itu, salah satu kapal dari Samarinda tiba di Pelabuhan Nusantara, dan petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang.
"Anggota kami mencurigai seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang tidak biasa. Penumpang itu membawa paper bag berwarna biru. Setelah diperiksa, ditemukan bungkusan teh yang berisi kristal bening yang diduga narkotika," ungkap AKBP Arman Muis.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya hanya bertugas sebagai kurir yang membawa sabu dari Samarinda untuk dikirimkan ke Kabupaten Soppeng.
"Pelaku mengaku diperintah oleh seseorang di Samarinda. Namun, hingga saat ini kami masih menyelidiki siapa yang menyuruh kurir itu," kata AKBP Arman Muis.
Barang bukti sabu tersebut telah diperiksa di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar dan dipastikan mengandung metamfetamina.
Untuk menghilangkan barang bukti, petugas memusnahkan sabu dengan cara diblender hingga halus, mencampurnya dengan semen, lalu menguburnya.
"Pemusnahan ini sesuai prosedur agar barang bukti tidak disalahgunakan. Ini adalah bentuk komitmen kami memberantas peredaran narkoba," tegas Kapolres Arman Muis.
Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami tidak berhenti di sini. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengedarnya," tandas AKBP Arman Muis. (r1)