Ratusan Juta Potensi Pendapatan Daerah Hilang Dari Tenaga Kerja Asing

  • Bagikan
Pj.Bupati Pinrang Ahmadi Akil bersama General Manager PT BLG Mr. Pan Yong (kiri)

PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID--Penerimaan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pinrang dari pungutan retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) belum tergarap sama sekali, meskipun di daerah ini terdapat perusahaan yang mempekerjakan TKA.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pinrang Andi Haeriah mengakui, penarikan retribusi dari TKA belum ada.

Ia beralasan, Disnakertrans terganjal soal belum adanya peraturan bupati yang diterbitkan. Padahal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2023 yang mengatur retribusi tenaga kerja asing sudah disahkan.

“Kami belum menarik retribusi kepada para TKA yang bekerja di Pinrang, rencananya peraturan bupatinya baru disusun tahun depan (2025)"kata Andi Haeriah,Jumat 8 November 2024

Sehingga keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Pinrang belum memberikan kontribusi pendapatan buat daerah.

Berdasarkan data Disnakertrans, TKA bekerja di Pinrang totalnya 25 orang. Mereka tercatat bekerja di perusahaan PT.Biota Laut Ganggang (BLG) Suppa.

Jika dikelola dengan baik, Pemerintah Pinrang bisa mendapatkan 100 dolar AS per orang dalam satu bulan.

Kalau dirupiahkan, maka retribusi dari setiap TKA bisa mencapai sekitar Rp 18 juta per tahun. Dihitung secara keseluruhan, retribusi yang masuk ke kas daerah dari 25 TKA ini dapat mencapai sekitar Rp 469 juta per tahun.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version