Sempat Alot, Badan Kehormatan DPRD Parepare Terbentuk

  • Bagikan
Wakil Ketua II DPRD Parepare, Yusuf Lapanna

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna tentang pembentukan Badan Kehormatan (BK) sempat berjalan alot di Gedung DPRD Parepare, Rabu, 6 November 2024. Dalam rapat tersebut, berbagai interupsi pun disampaikan dari sejumlah fraksi.

Meski alot, namun DPRD pun telah mentuntaskan alat kelengkapan Badan Kehormatan DPRD. Ada pun nama-namanya yang ditetapkan, yakni Rudi Najamuddin dari Fraksi Golkar, Achmad Ariady dari Fraksi NasDem, dan Husain Muhammad Saud dari Fraksi Gerindra.

Usai rapat, Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare, Yusuf Lapanna menjelaskan bahwa pembentukan BK DPRD tersebut, sempat berjalan alot.

Hal ini terjadi karena, sesuai dengan tata tertib dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, dari 25 anggota DPRD Parepare hanya tiga orang yang ditunjuk menjadi anggota BK.

Namun, masing-masing dari lima fraksi di DPRD mengusulkan satu perwakilan, sehingga terdapat enam calon.

"Oleh karena itu, rapat tadi sempat diskors untuk memberikan kesempatan bagi enam orang yang diusulkan tersebut guna menentukan tiga orang yang akan menjadi anggota BK," katanya.

Sebagai pendamping pimpinan rapat, dia memberikan ruang bagi keenam calon untuk berdiskusi dan menyepakati tiga nama yang akan mengisi BK.

"Saya memberikan kesempatan kepada mereka untuk berbicara dan mengerucutkan tiga nama yang akan menjadi anggota BK," jelasnya.

Dalam rapat tersebut, menyepakati yang menjadi anggota BK dari fraksi yang utuh. "Kita sepakat, maka di tunjuklah pak Rudy Najamuddin dari Fraksi Golkar, kemudian Pak Achmad Ariady dari fraksi NasDem, serta Husain Saud dari Fraksi Gerindra," katanya.

Dia menambahkan ketiga anggota BK terpilih ini akan melakukan musyawarah untuk menentukan susunan struktur BK, termasuk penunjukan ketua, sekretaris, dan anggota. "Keputusan ini akan diputuskan melalui musyawarah mufakat antaranggota BK," tandasnya. (has)

  • Bagikan

Exit mobile version